Terkini Nasional
Reaksi MS Diajak Damai dan Diminta Cabut Laporan Kasus Pelecehan, Mulanya Ditelepon Komisioner KPI
Kasus pelecehan dan perundungan karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) oleh seniornya masih terus bergulir.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus pelecehan dan perundungan karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) oleh seniornya masih terus bergulir.
Terbaru, korban berinisial MS diajak berdamai dan diminta mencabut laporan hukumnya.
Kuasa hukum korban, Mehbob, mengatakan korban dipanggil pihak KPI pada Selasa (7/9/2021) lalu.
Kala itu, korban dipanggil selama dua hari berturut-turut dan dilarang mengajak sang pengacara dengan alasan urusan internal.

Baca juga: Minta MS Umumkan Tak Pernah Dilecehkan di KPI, Pihak Terduga Pelaku: Saya Kira Wajar
Baca juga: Bantah Ngotot Damai, Pihak Terduga Pelaku Pelecehan KPI Sebut Justru Korban yang Memulai
Korban pertama kali datang ke kantor KPI didampingi orangtuanya pada Selasa (7/9/2021).
Keesokan harinya, korban ditemani pihak Komnas HAM untuk melakukan BAP dan keterangan awal.
Sepulangnya dari pertemuan itu, korban langsung menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (KPSK) untuk meminta perlindungan.
Setelah selesai, ia ditelepon seorang komisioner KPI dan diminta datang ke kantor.
Korban kemudian datang ke kantor KPI seorang diri.
Sesampainya di sana, korban diminta masuk ke dalam ruangan.
Namun, komisioner KPI itu tak ada di sana.
Justru ada kelima pelaku yang melakukan pelecehan padanya dan sejumlah staf KPI.
"Di situ hanya ada terlapor dan beberapa staf dari KPI, kemudian terlapor sudah menyodorkan perdamaian yang mana isinya sangat sepihak," ujar Mehbob, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (12/9/2021).
"Seolah-olah kejadian itu tidak ada dan MS harus mencabut laporan termasuk MS mengklarifikasi di media masa."
Setelah membaca surat perdamaian itu, korban langsung menolak dan keluar ruangan.