Breaking News:

Terkini Nasional

Tak Bisa Dihubungi Kuasa Hukumnya, Korban Pelecehan KPI Temui Pelaku di Kantor Bahas Jalur Damai

MS diketahui telah menemui 5 terduga pelaku di Kantor KPI Pusat untuk membahas jalur damai.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunJakarta/Bima Putra
Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, MS selaku pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang menjadi korban pelecehan dan perundungan, telah menemui langsung para terduga pelaku.

Pertemuan itu diketahui dilakukan di kantor KPI Pusat untuk membahas penyelesaian kasus ini secara damai.

Kuasa hukum korban, Rony E Hutahaean menilai ada yang janggal dari pertemuan itu sebab tidak melibatkan kuasa hukum kedua belah pihak.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Bantah Melakukan dan Sebut Tak Ada Bukti, Malah Ancam Lapor Balik

Baca juga: Keluarga Korban Pelecehan di KPI Nangis ke Pelaku Minta Damai, Kuasa Hukum MS Menjawab

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Rony mengaku dirinya tidak tahu siapa yang memfasilitasi pertemuan antara kliennya dan terduga pelaku.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari klien kami bahwa beberapa hari ini adalah klien kami ada pertemuan dengan pihak terduga pelaku, kami tidak tahu siapa yang memfasilitasi ini," kata Rony kepada wartawan saat dikonfirmasi Jumat (10/9/2021).

Rony mengatakan, pertemuan antara korban dan pelaku seharusnya melibatkan kuasa hukum dan pihak kepolisian.

"Kami sebagai kuasa hukum kan merasa janggal ini, ada (rencana) perdamaian tapi tidak melibatkan kuasa hukum, kami tidak antipati dengan perdamaian, ini sudah masuk proses hukum dan melibatkan berbagai pihak baik Komnas, LPSK dan polres Jakarta Pusat," ucap Rony.

"Mestinya ini harus diletakkan dulu persoalan dengan baik dan disampaikan kalau memang ada niat perdamaian harus disampaikan ke Polres Jakpus karena ini sudah masuk proses hukum," sambungnya.

Rony menyampaikan, hingga saat ini dirinya dan 7 kuasa hukum MS yang lain masih belum bisa menghubungi MS untuk menanyakan perihal pertemuan membahas jalur damai tersebut.

"Iya benar (pembahasan rencana perdamaian) kalau itu ada, tapi untuk sejauh mana tekanan dan ada paksaan karena saya sampai saat ini belum ketemu dengan pihak klien kali untuk menginformasikan apakah itu ada paksaan atau tidak," ucapnya.

"Yang pasti bahwa dia terakhir kali menyampaikan kepada saya bahwa beliau memang ada membahas perdamaian atas permintaan terduga pelaku di kantor KPI," sambungnya.

Rony menjelaskan, kliennya hanya menemui satu dari 5 pelaku, sedangkan 4 pelaku lainnya menunggu di luar.

"Itulah informasinya, kami sampai saat ini belum kami bisa konfirmasi apakah itu benar atau tidak, tapi informasinya dari sumber yang kami dapatkan seperti itu," ucap dia.

Baca juga: Sosok Jekklip, Pemuda yang Viral Nikahi 2 Wanita dalam Sepekan: Tidak Pacaran, Saya Lamar Dia Mau

Keluarga Korban Nangis ke Pelaku Minta Damai

Sebelumnya dikabarkan seorang anggota keluarga MS mendatangi pelaku sambil menangis dan meminta agar kasus diselesaikan secara damai.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, adanya isu permintaan damai itu datang dari pihak kuasa hukum pelaku.

Namun hal itu langsung dibantah oleh Rony Hutahaean selaku kuasa hukum MS.

Rony mencurigai ada pihak tertentu yang memang sengaja ingin menyelesaikan kasus ini tanpa perlu diproses secara hukum.

"Kami menduga ada rencana pihak tertentu agar terjadi perdamaian antara lima terduga pelaku dan korban, sehingga terselamatkanlah nama lembaga yang sedang dipimpin," kata Rony, saat dihubungi wartawan, Kamis (9/9/2021).

"Kami sangat menyayangkan cara-cara yang tidak etis, menyampingkan kuasa hukum masih digunakan untuk mencapai sesuatu yang mereka harapkan sekalipun tujuannya baik," lanjutnya.

Baca juga: Fakta Viral Video Ratusan Burung Pipit Berjatuhan di Kuburan Bali, Ini Kata sang Perekam dan BKSDA

Rony juga angkat bicara soal laporan balik pihak pelaku yang ternyata belum dilakukan.

"Rencana pelaporan korban telah berhasil menaklukkan semangat korban, padahal proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus bergulir," tambah Rony.

Sementara itu sebelumnya Anton Febrianto selaku kuasa hukum pelaku, mengatakan kala itu anggota keluarga MS secara pribadi telah bertemu dengan para pelaku untuk merundingkan opsi perdamaian.

"Ada orang dekat keluarganya MS, pada intinya kemarin ketemu klien saya, menangis-nangis untuk tidak memperpanjang masalah ini," kata Anton saat dihubungi Wartawan, Kamis (09/09/2021).

"Kalau mereka mau begitu, mungkin bagus. Tapi tentu belakangnya ada rehabilitasi nama baik mereka masing-masing," lanjutnya.

Anton bercerita, pertemuan itu dilakukan tanpa kehadiran kuasa hukum dari kedua belah pihak pada Selasa (7/9/2021).

"Pihak keluarga MS pada intinya memohon kalau bisa selesai secara kekeluargaan," ujar Anton.

Pihak Korban: Kami Minta KPI Serius

Terjadi sejak beberapa tahun yang lalu, kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja kantor pusat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru viral sekarang seusai korban yakni MS berani bercerita tentang kasusnya di media sosial (medsos).

Korban diketahui memutuskan untuk bersuara setelah dirinya merasa tidak mendapat keadilan saat mengadu ke atasannya dan pihak kepolisian.

Kini KPI memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, korban justru merasa kecewa akan sikap instansi tempatnya bekerja tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Rony E Hutahaean.

"Berdasarkan keterangan klien kami, beliau memang kecewa karena sampai sekarang tidak ada sanksi," kata Rony kepada awak media saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Rony menjelaskan sikap KPI saat insiden terjadi beberapa tahun lalu, MS sudah melaporkannya kepada pimpinan KPI.

Namun, laporan MS hanya disikapi dengan pemindahan ruang kerja.

Rony menjelaskan, keputusan KPI saat itu tidak menyelesaikan masalah yang menimpa MS.

"Terbukti ini menjadi viral dan keluh kesah dia diberitakan kepada lembaga yang lain atau pemerintah juga disampaikan," katanya.

Rony juga menitipkan pesan kepada KPI yang ingin melakukan pemeriksaan secara internal.

Ia ingin agar MS didampingi ketika dipanggil oleh internal KPI.

"Kemarin ada undangan terhadap korban akan tetapi kami minta didampingi kuasa hukum karena (kasus) ini sudah masuk proses hukum, tapi kami belum menerima jawaban dari KPI bersedia atau tidak didampingi kuasa hukum untuk bertemu dengan pihak KPI atas pihak beliau. Kami menghargai bahwa ini akan berjalan dengan proses hukum," ucap Rony.

"Yang pasti kami meminta KPI serius untuk mendorong agar ini selesai dan ada proses hukum yang baik," ujarnya.

Baca juga: Disaksikan Warga, Anak di Cilacap Ganti Senjata seusai Gagal Bunuh Ibu Kandungnya

Pelaku Dibebastugaskan

Sementara itu para terduga pelaku yang disebut melakukan pelecehan terhadap korban yang berinisial MS, telah dibebastugaskan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

Dilansir TribunWow.com, Agung menjelaskan alasannya memutuskan untuk membebastugaskan para terduga pelaku.

Hal itu dilakukan guna memudahkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Pasalnya, kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polres Jakarta Pusat.

“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Agung dikutip dati Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Polisi Bantah Pegawai KPI Pernah Lapor Alami Pelecehan Sesama Jenis, Pengacara Berkata Lain

Baca juga: Korban Kasus Dugaan Pelecehan di KPI Pernah 2 Kali Lapor Polisi, Pengacara Bongkar Tanggapan Aparat

Agung mengatakan, selain pihak kepolisian, KPI sendiri juga telah melakukan investigasi internal.

KPI tengah meminta keterangan kepada para terduga pelaku terkait apa yang dialami MS.

“Dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku,” kata dia.

Agung menegaskan, KPI akan terbuka dengan seluruh proses hukum terkait kasus yang viral ini.

KPI kini juga melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta telah menyiapkan pendampingan psikologis.

“Sebagai upaya pemulihan pada terduga korban,” ucapnya.

Terakhir, Agung mengungkapkan bahwa KPI mendukung jalur hukum atas permasalahan yang sedang terjadi di lembaganya. (TribunWow.com/Anung/Rilo)

Baca artikel lain terkait

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "KPI Bebas Tugaskan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual" dan TribunJakarta.com dengan judul 8 Tahun Dibully dan Dilecehkan Rekan Kerja di KPI, Korban Trauma: Tolong Pak Jokowi, Saya Tak Kuat!, Korban Pelecehan Seksual Oknum Pegawai KPI Pusat Sempat Melapor ke Polsek Gambir, serta Kuasa Hukum MS Duga Ada Pihak yang Rencanakan Perdamaian dengan Terduga Pelaku, dan Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Benarkan Ada Pertemuan MS dengan Terduga Pelaku Pelecehan, Bahas Rencana Perdamaian

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PelecehanKPIKuasa HukumKorbanPelaku
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved