Kabar Tokoh
Rumah Rocky Gerung Terancam Dirobohkan Paksa oleh Sentul City, Ini Penyebabnya
Pengamat politik, Rocky Gerung kini terancam kehilangan rumahnya gara-gara disomasi oleh PT Sentul City Tbk (BKSL).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik, Rocky Gerung kini terancam kehilangan rumahnya gara-gara disomasi oleh PT Sentul City Tbk (BKSL).
Rocky Gerung disebut sudah diminta untuk mengosongkan rumahnya dalam kurun waktu 7x24 jam, jika tidak mau dirobohkan paksa.
Rumah yang bermasalah tersebut diketahui berada di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Siap Bawa Satpol PP, Sentul City Beri Rocky Gerung 1 Minggu Kosongkan Rumah di Bogor
Penyebab
Permasalahan yang dihadapi Rocky ini berawal saat dirinya mendapat somasi dari sebanyak dua kali dari Sentul City.
Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, mengatakan somasi pertama dilayangkan pada 26 Juli 2021.
Somasi pertama itu berisi peringatan bahwa pemilik sah tanah dan bangunan Rocky yang ber-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412 adalah PT Sentul City.
"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).
Lebih lanjut, lewat somasi pertama itu, Rocky diberi waktu sebanyak 7x24 jam untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.
Jika Rocky tak menjalankan permintaan itu, pihak PT Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Kemudian, Rocky kembali mendapat somasi pada 6 Agustus 2021.
Isi poin-poin dalam somasi kedua, sama seperti somasi pertama.
Terkait hal itu, Haris mengatakan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari PT Sentul City.
Pasalnya, ujar Haris, Rocky telah menempati rumah tersebut sejak 2009.
Baca juga: Presiden Jokowi Tolak Wacana 3 Periode, Pakar Politik Rocky Gerung Menilai Sebaliknya
Didapatkan Secara Sah