Kasus Korupsi
Semua Keputusan Bupati Probolinggo Ternyata Harus Seizin sang Suami, Termasuk Pengangkatan Pejabat
Selama menjabat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari, rupanya disetir suaminya Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR.
Editor: Mohamad Yoenus
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Baca juga: Sebelum Diciduk KPK, Bupati Probolinggo sejak Era Hasan hingga Puput Hobi Mutasi ASN, Ini Faktanya
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput, dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.
Selain itu para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (*)
Berita terkait Puput Tantriana Sari
Arttikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK: Bupati Probolinggo Disetir Suami Saat Ambil Keputusa