Cerita Selebriti
Nikita Mirzani Sebut Saipul Jamil Lebay, Ketua KPI: Dikasih Alat, Supaya Gerakannya Dipantau Polisi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memboikot Pedangdut Saipul Jamil dari semua acara televisi.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Kalau kemudian beliau itu tampil di layar kaca, lalu orang bisa permisif dong 'Oh kita bisa dong melakukan (sensor) seperti yang dilakukan beliau'," ujar Agung Supriyo.
"Ini kemudian takutnya ditiru oleh masyarakat, 'Kok santai-santai banget, dia kan pelaku ini, lalu bagaimana perasaan korban'," tambahnya.
Agung Suprio mengatakan bahwa KPI nantinya akan berbekal undang-undang yang sedang disusun DPR.
Tujuannya, supaya KPI memberikan regulasi penyiaran yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.
"Ini memang akhirnya memunculkan standar di televisi kita, bahwa setiap pelaku kriminal nanti dikluster, yang paling parah itu kejahatan seksual pedofil," ujar Agung Supriyo.
"Karena memang sekarang DPR sedang membuat undang-undang tentang kejahatan seksual, jadi ini menjadi tren yang diakomodasi di berbagai regulasi, termasuk penyiaran," tandasnya.
"Kalau Narkoba, berantem enggak masuk, yang menjadi tekanan itu memang kejahatan seksual, apalagi menyangkut pedofil, ini yang harusnya dibatasi gerakannya," jelasnya.
Agung Supriyo berkaca pada aturan beberapa negara yang tidak membiarkan mantan pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur bebas berkeliaran.
"Bahkan di suatu negara dikasih alat dia, supaya gerakannya bisa dipantau oleh polisi," tutur Agung Suprio.
"Mungkin ini pekerjaan rumah buat kita, bukan hanya KPI, tapi negara kita," tambahnya.
Lihat videonya dari menit ke 29.00:
Baca juga: Petisi Boikot Saipul Jamil Terus Bertambah, sang Kakak Ngotot: Yang Nonton TV Bukan Cuma Indonesia
Pakar Hukum Heran soal Penyambutan Saipul Jamil
Bebasnya pedangdut Saipul Jamil langsung menuai kontroversi.
Pasalnya sambutan hingga sikap Saipul Jamil setelah bebas dinilai kurang pantas oleh banyak orang.
Apalagi jika mengingat kembali kasus asusila Saipul Jamil pada anak di bawah umur yang membuatnya masuk penjara.