Breaking News:

Virus Corona

Cara Mengetahui Apakah Kamu Dapat Bantuan Subsidi Upah Pekerja, Cek di Situs BPJS Ketenagakerjaan

Simak cara mengecek peneriman Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan untuk pekerja dan buruh.

TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi uang. Simak cara mengecek peneriman Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan untuk pekerja dan buruh. 

BSU Tahun 2020

- Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta

- Tidak ada batasan wilayah maupun sektor

- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.

- Penyaluran BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

BSU Tahun 2021

- Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP dan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulakkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau level 4 (Kecuali Aceh).

  b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.

- Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sebelum disalurkan, data akan di-screening oleh Kemnaker, kemudian bari akan dilakukan pemindah bukuan dana melalui bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.

Bantuan subsidi upah/gaji diberikan sebagai bentuk upaya untuk meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bantuan Subsidi Upah (BSU)Bantuan Sosial (Bansos)Covid-19PPKMBPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved