Breaking News:

Cerita Selebriti

KPI Akhirnya Minta Televisi Jangan Glorfifikasi Saipul Jamil dalam Siaran: Jangan Buka Trauma Korban

Komisi Penyiaran Indonesia memberikan tanggapan soal ramainya kritikan terhadap pedangdut Saipul Jamil yang bebas dari penjara.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews/Herudin - KPI
Saipul Jamil (kiri) - Logo Komisi Penyiaran Indonesia (kanan). Komisi Penyiaran Indonesia memberikan tanggapan soal ramainya kritikan terhadap pedangdut Saipul Jamil yang bebas dari penjara. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Penyiaran Indonesia memberikan tanggapan soal ramainya kritikan terhadap pedangdut Saipul Jamil yang bebas dari penjara.

Lewat platform resmi, KPI meminta seluruh lembaga siaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan) tentang Saipul Jamil dalam isi siaran.

Sikap tersebut tak lepas dari banyaknya yang prihatin termasuk para artis.

Satu di antara artis yang mengkritik yakni Ernest Prakasa, menurutnya Saipul Jamil yang merupakan tersangka pelecehan seksual di bawah umur tak pantas disambut bak pahlawan.

Pedangdut Saipul Jamil akhirnya menghirup udara segar setelah lima tahun mendekam didalam penjara, atas kasus asusila dan suap panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pedangdut Saipul Jamil akhirnya menghirup udara segar setelah lima tahun mendekam didalam penjara, atas kasus asusila dan suap panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Najwa Shihab Nilai Kebebasan Saipul Jamil yang Terjerat Kasus Pelecehan Tak Pantas Disambut: Bahaya

“Kami berharap seluruh lembaga siaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah terjadi dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas Wakil KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo lewat platform media KPI, Senin (6/9/2021).

KPI pun meminta siaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan tayangan-muatan perbuatan melawan hukum.

Serta yang bertentangan dengan adab dan norma seperti prostitusi, narkoba dan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan artis atau publik figur.

“Kami berharap siaran lebih dari acara atau mengorientasikan tak terduga dari informasi yang disampaikan. Agar hal serupa tidak terulang. Serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.

Mulyo menambahkan bahwa hak individu tidak boleh dibatasi. Tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan. Karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan. Termasuk kenyamanan masyarakat.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak perlu dilakukan,” ujarnya.

Kejadian ini pun kata Mulyo sebagai momentum revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 yang dilakukan KPI.

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Baca juga: Saipul Jamil Tampil di Acara Ngunduh Mantu, Reaksi Rizky Billar dan Lesti Kejora Jadi Sorotan

YouTube TS Media/Tangkapan Layar
YouTube TS Media/Tangkapan Layar (YouTube TS Media/Tangkapan Layar)

Baca juga: Sambutan Pembebasan Saipul Jamil Dinilai Tak Pantas, Pakar Hukum sampai Heran dengan Penggemarnya

Diboikot Tampil di Tv, Saipul Jamil Yakin Tak Hambat Kariernya

Kebebasan Saipul Jamil menuai banyak pro dan kontra. Terlebih saat dirinya diboikot untuk tayang di televisi.

Namun menurut mantan suami Dewi Pessik ini, hal itu tak menghalanginya untuk kembali melanjutnya kehidupan dan karirnya di dunia entertainment.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Saipul JamilKPIPelecehanPenjaraPedangdut
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved