Kasus Korupsi
Sukacita Warga Banjarnegara Bupati Budhi Sarwono Ditangkap KPK, Cukur Gundul hingga Syukuran 7 Hari
Ditetapkannya Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK disambut suka cita oleh warga.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Cara Budhi Korupsi Rp 2,1 M
Di sisi lain, Budhi diketahui telah meraup uang korupsi sebesar Rp 2,1 miliar dari berbagai proyek di Banjarnegara.
Dalam kasus korupsi ini, Budhi disebut-sebut aktif dalam meminta fee hingga melibatkan perusahaan keluarganya dalam proyek.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, fakta tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Awalnya Budhi diketahui memerintahkan seorang pihak swasta bernama Kedy Afandi untuk memimpin rapat koordinasi di sebuah rumah makan pada September 2017.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.
“Di pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan BS (Budhi Sarwono), KA (Kedy Afandi) menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek,” kata Firli dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2021).
Saat itu Budhi menawarkan kepada perusahaan yang berminat untuk mendapat proyek harus membayar komitmen fee sebesar 10 persen.
Pertemuan selanjutnya dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.
Dari total 20 persen HPS, 10 persen lainnya digunakan sebagai keuntungan rekanan.
“BS juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang,” ungkap Firli.
“Diduga BS telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 Miliar,” ujar Firli.
Diketahui, selain Budhi, satu tersangka lainnya adalah pihak swasta bernama Kedy Afandi.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka BS (Budhi Sarwono),” ujar ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2021).
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (TribunWow.com/Rilo/Tami)