Cerita Selebriti
Nicholas Sean Mengaku Punya Bukti Tidak Mendorong Bahkan Tak Aniaya Ayu Thalia
Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy menjelaskan kronologi versi kliennya yang terjerat kasus dugaan penganiayaan oleh Ayu Thalia.
Editor: Mohamad Yoenus
Diketahui pihak Nicholas Sean sempat memberikan ultimatum pada Ayu Thalia untuk minta maaf.
Apabila tidak ada iktikad baik, maka anak Ahok tak segan untuk melapor balik atas tuduhan fitnah.
Lantas, pada Selasa (31/8/2021) malam, Nicholas Sean resmi mempolisikan sang selebgram.
Ahmad mengatakan laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Sudah dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terlapor inisial AT."
"Sean yang melaporkan karena tidak ada upaya dari pihak terlapor," imbuhnya.
Dalam laporan tersebut, Nicholas Sean menyertakan alat bukti yang diduga berisi CCTV.
Baca juga: Pihak Ayu Thalia Bongkar Kronologi Kasus Nicholas Sean Putra Ahok, Singgung Bukti WA
Namun Ahmad memilih tak bicara banyak soal alat bukti terkait laporan kliennya.
"Disertakan alat bukti berupa flashdisk yang isinya bisa ditanyakan ke pada penyidik," kata Ahmad.
Kemudian kini Ahmad dan sang klien telah siap menghadapi laporan Ayu Thalia di Polsek Penjaringan.
Ia berharap kasus tersebut segera selesai dan menemukan titik terang bahwa Nicholas Sean tak bersalah.
"Langkah hukum selanjutnya kita siap menghadapi proses hukum di Polsek Penjaringan," tutur Ahmad.
"Agar terang benderang perkara yang di Polsek Penjaringan, bahwa ini adalah perbuatan fitnah."
"Karena Sean tidak pernah mendorong atau melakukan penganiayaan," ucapnya.
Sebagai informasi pihak Ayu Thalia lebih dulu melapor ke Polsek Penjaringan, Jumat (27/8/2021).