Breaking News:

Viral Medsos

Fakta Viral Video Angkot Halangi Ambulans yang Bawa Pasien, Diberi Sanksi Stop Beroperasi Sementara

Viral video yang memperlihatkan ambulans yang sedang membawa pasien diduga dihalangi angkot. Ini faktanya.

Dokumentasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur
Sudin Perhubungan Jakarta Timur saat menindak sopir angkot yang menghalangi laju ambulans di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Viral video yang memperlihatkan ambulans yang sedang membawa pasien diduga dihalangi angkot.

Dikutip dari Tribun Jakarta, peristiwa itu terjadi saat ambulans melintas di Jalan Bekasi Timur Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial, tampak angkot M32 rute Kampung Melayu-Klender berpelat B 1742 VT menyerobot lajur Transjakarta yang dilalui mobil ambulans.

Baca juga: Fakta Viral Pria Pegawai KPI Ngaku Sering Dibully dan Dilecehkan Rekan Kerja: Tolong Saya

Tidak hanya menyerobot laju ambulans yang sudah membunyikan sirine, sopir angkot yang melaju ke arah Stasiun Jatinegara juga sempat berhenti untuk menurunkan penumpang.

"Bang maju bang, maju," seru seseorang dalam video yang viral di media sosial Instagram.

Pada narasi video, tercantum insiden terjadi pada Rabu (1/9/2021) siang, saat itu ambulans membawa pasien dari kawasan Cipinang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Kata Dishub

Kasi Pengendalian dan Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda membenarkan kejadian sebagaimana dalam video yang viral karena diunggah sejumlah akun tersebut.

"Sopir Mikrolet yang melakukan pelanggaran masuk ke jalur Transjakarta dan menghalangi laju ambulans sudah kami tindak. Disanksi stop operasional sementara," kata Riky di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2021).

Namun dia tidak menjelaskan alasan sopir angkot berulah menyerobot dan menghalangi laju mobil ambulans saat diperiksa jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Timur.

Riky hanya menuturkan dari hasil pemeriksaan saat penindakan, sopir merupakan seorang pria berusia sekitar 30 tahun itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Untuk kendaraannya kami amankan di Pulogadung. Kita larang beroperasi sampai tanggal 10 September 2021," ujarnya.

Baca juga: Fakta Viral Kecelakaan Maut Bus Sugeng Rahayu Vs Motor di Madiun, Ini Kata Polisi

Kata Sopir Ambulans

Sempat dihalangi angkot di Jalan Bekasi Timur Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, sopir ambulans pastikan kondisi pasien selamat.

Agung, sopir ambulans menuturkan hal tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Jakarta Timurfakta viralViral VideoViralAmbulansAngkot
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved