Terkini Daerah
Aksi Dukun Gadungan 19 Kali Cabuli Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Ngaku Sakti padahal Tukang Urut
Dukun gadungan asal Tegal, Jawa Tengah, Djaeni alias Zeni, diringkus polisi seusai mencabuli anak di bawah umur, SA.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Dikutip dari Kompas.com, kejadian itu terpatnya berlangsung di rumah kontrakan pelaku di Dukuh Karangcegak, 3 September 2020 lalu.
Setelah pelaku memegang perut korban, terdapat benjolan yang dikeluhkan sering sakit.
Dari situlah pelaku memiliki ide bejat untuk mencabuli korban.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku hanya menjadi dukun gadungan.
Pasalnya, biasanya ia hanya dikenal sebagai tukang pijat.
Ternyata, SA bukanlah satu-satunya korban pencabulan pelaku.
Sebelumnya, pelaku juga pernah berbuat cabul pada pasien lain.
"Sebelumnya saya sudah pernah melakukan aksi serupa kalau tidak salah tahun 2011 lalu," kata pelaku, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (1/9/2021).
"Tapi hanya sekali karena saat itu korban langsung melapor ke orangtuanya."
"Untuk yang pertama sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan yang kedua saya melakukan sebanyak 19 kali. Saya mengaku salah dan khilaf."
Oleh polisi, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Dukun Gadungan 19 Kali Cabuli Korban hingga Hamil Lima Bulan, Modus untuk Sembuhnkan Penyakit, dan Kompas.com dengan judul Berkedok Dukun, Kakek di Tegal Cabuli ABG hingga Hamil