Breaking News:

Terkini Daerah

Aksi Dukun Gadungan 19 Kali Cabuli Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Ngaku Sakti padahal Tukang Urut

Dukun gadungan asal Tegal, Jawa Tengah, Djaeni alias Zeni, diringkus polisi seusai mencabuli anak di bawah umur, SA.

TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, sedang menanyakan barang bukti kepada pelaku Djaeni alias Zeni yang melakukan kasus pencabulan kepada SA sebanyak 19 kali sampai membuat korban hamil 5 bulan, berlokasi di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Dukun gadungan asal Tegal, Jawa Tengah, Djaeni alias Zeni, diringkus polisi seusai mencabuli anak di bawah umur, SA.

Dilansir TribunWow.com, akibat perbuatan pelaku, korban bahkan kini hamil lima bulan.

Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak September 2020 hingga April 2021.

Saat pencabulan pertama kali, korban masih berusia 17 tahun.

Baca juga: Gerakan 10.000 Vaksin untuk Masyarakat Yogyakarta: Dukung Program Percepatan Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Kronologi Nenek 65 Tahun Dibunuh setelah Dituduh Jadi Dukun Santet, Pelaku Dendam sang Anak Tewas

Untuk merayu korban, pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan segala penyakit dan memperlancar rezeki korban.

Namun korban harus bersedia berhubungan suami istri dengannya.

Saat itu, pelaku menyebut korban menderita sakit lambung dan liver.

Percaya dengan ucapan pelaku, korban pun rela berhubungan suami istri dengan dukun gadungan itu.

Bahkan, pelaku sudah 19 kali mencabuli korban hingga kini hamil lima bulan.

Awalnya korban sempat menolak permintaan pelaku.

Namun pelaku mengancam akan menyengsarakan korban.

Selain itu, pelaku juga menjanjikan pekerjaan bergaji besar kepada anak di bawah umur tersebut.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya mengatakan semua aksi bejat itu dilakukan pelaku di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Pelaku kemudian ditangkap pada Senin (30/8/2021) lalu.

Baca juga: Kecanduan Video Asusila, Siswa SMA Cabuli Balita hingga Kesakitan saat Buang Air, Begini Modusnya

Baca juga: Bocah Laki-laki 10 Tahun Dicabuli 10 Pria Bertopeng lalu Diturunkan di Jalanan, Ini Kronologinya

Saat ditanya, pelaku menyebut pencabulan itu bermula saat korban datang padanya untuk dipijat.

Dikutip dari Kompas.com, kejadian itu terpatnya berlangsung di rumah kontrakan pelaku di Dukuh Karangcegak, 3 September 2020 lalu.

Setelah pelaku memegang perut korban, terdapat benjolan yang dikeluhkan sering sakit.

Dari situlah pelaku memiliki ide bejat untuk mencabuli korban.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku hanya menjadi dukun gadungan.

Pasalnya, biasanya ia hanya dikenal sebagai tukang pijat.

Ternyata, SA bukanlah satu-satunya korban pencabulan pelaku.

Sebelumnya, pelaku juga pernah berbuat cabul pada pasien lain.

"Sebelumnya saya sudah pernah melakukan aksi serupa kalau tidak salah tahun 2011 lalu," kata pelaku, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (1/9/2021).

"Tapi hanya sekali karena saat itu korban langsung melapor ke orangtuanya."

"Untuk yang pertama sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan yang kedua saya melakukan sebanyak 19 kali. Saya mengaku salah dan khilaf."

Oleh polisi, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Dukun Gadungan 19 Kali Cabuli Korban hingga Hamil Lima Bulan, Modus untuk Sembuhnkan Penyakit, dan Kompas.com dengan judul Berkedok Dukun, Kakek di Tegal Cabuli ABG hingga Hamil

Tags:
Dukun CabulKasus PencabulanPencabulanTegalrudapaksa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved