Breaking News:

Terkini Daerah

Seusai Racuni lalu Habisi Nyawa Ayah dan Kakak, Arsyad Masih Sempat Duduk 30 Menit, Ini Kata Polisi

Terbongkar fakta baru di balik kasus pembunuhan ayah dan anak sulung di Jalan T Amir Hamzah, kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Medan.

TribunMedan.com/Goklas Wisely
Arsyad, pembunuh ayah dan abang saat dihadirkan dalam gelar pemaparan di Polrestabes Medan, Selasa (31/8/2021). Tersangka ternyata sempat meracun kopi susu ayahnya. 

Akibatnya, Riski mengalami 6 tikaman dan langsung terkapar di lokasi kejadian.

Ia kemudian kembali menyembunyikan pisaunya saat menjumpai sang ibu dan adik.

Karena tak puas, tersangka kembali menikam korban hingga tewas bersimbah darah.

"Rizki ditikam 7 kali sehingga total tusukan ada 12 - 15 tusukan. Kedua korban meninggal di rumah. Setelah itu yang bersangkutan duduk, dan kurang lebih 30 menit anggota polisi datang," terang Irsan.

Seusai membunuh ayah dan adiknya, tersangka kemudian duduk sekira 30 menit hingga akhirnya polisi datang.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 atau 338 subsider 351 Ayat 3 dengan ancam hukuman 25 tahun penjara atau seumur hidup.

Enggan Bicara

Selama dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Medan, Selasa (31/8/2021), Arsyad hanya tertunduk dan terdiam.

Dalam kesempatan itu, Arsyad mengakui pisau yang digunakannya untuk membunuh kedua korban sudah dibeli sehari sebelumnya.

"Satu hari pak," ujar Arsyad.

Saat ditanya pisau itu ditujukan untuk siapa, Arsyad tak menjawab sepatah kata pun.

Ia juga tetap diam saat dihujani pertanyaan oleh para pelaku.

"Jadi sementara itu nanti akan didalami oleh penyidik," terang Irsan.

Baca juga: Kerahkan Anjing Pelacak, Polisi Hadirkan 4 Sosok Ini di TKP Pembunuhan, Ada Yosef dan Istri Mudanya

Sempat Disebut Kesurupan

Selain membunuh ayah dan kakaknya, Arsyad disebut-sebut juga sempat ingin membunuh sang ibu.

Halaman
123
Tags:
Kasus PembunuhanPembunuhanMedanAyah Bunuh Anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved