Breaking News:

Terkini Daerah

Tak Terima Mobilnya Tergores, Pengendara Mobil di Magetan Tampar Pemotor, Sempat Todongkan Pistol

SN (51) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap pemotor yang menyenggol mobilnya.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Net
Ilustrasi penganiayaan - Seorang pengendara mobil di Magetan ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya pemotor yang menyenggol mobilnya, Sabtu (28/8/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pengendara mobil diamankan oleh polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap pengguna sepeda motor.

Pelaku adalah SN (51), warga Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

SN nekat menganiaya pemotor bernama TP (18) yang menyenggol mobilnya tanpa sengaja.

Ilustrasi pistol
Ilustrasi pistol (SHUTTERSTOCK)

Baca juga: 7 Fakta Kasus Pembunuhan Amalia dan Tuti di Subang, Korban Dikenal Berprestasi hingga Pelaku Diburu

Korban TP diketahui merupakan warga Desa Randusongo, Magetan.

Kasus tersebut berawal saat kedua pengendara itu besinggungan di Jalan Sukowati pada Senin (2/8/2021) lalu.

Tak hanya itu, SN juga diduga menodongkan sepucuk senjata jenis pistol kepada korban.

Tampar Korban Berkali-kali

Pelaku rupanya tak terima dan sempat menampar korban lantaran mobilnya disenggol hingga tergores.

SN bersama korban akhirnya membawa mobil ke sebuah bengkel.

Namun dalam perjaalanan, SN tersenyata terus menampar korban sebanyak dua kali.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto memberikan konfirmasi saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Jumat (27/8/2021).

Kejadian diinformasikan terjadi di Jl Sukowati, pada Senin (2/8/2021).

“Tersangka ini menampar korban satu kali,” ujar Iptu Rudy dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: Detik-detik Karmidi Meninggal saat Dengarkan Khotbah Salat Jumat, Korban Tiba-tiba Lemas lalu Ambruk

Baca juga: 7 Fakta Kasus Pembunuhan Amalia dan Tuti di Subang, Korban Dikenal Berprestasi hingga Pelaku Diburu

Akhirnya mobil pun dibawa ke salah bengkel di Desa Ginuk untuk diperbaiki.

Diketahui, pelaku SN sempat ketahuan membawa airsoft gun yang disimpan di bawah jok mobil.

Pelaku diduga sempat menodongkan pistol tersebut kepada korban.

“Dan tersangka mengeluarkan airsoft gun yang disimpan di bawah jok mobil,” ujar Rudy.

Baca juga: Kasus Mayat Wanita Terbungkus Selimut dan Jaket Ojol di Bandung Terungkap, Pelakunya Teman Kencan

Polisi Dalami Legalitas Senjata

Dari hasil pemeriksaan, airsof gun itu merupakan milik teman SN yang dijadikan jaminan utang sebesar Rp 1,5 juta.

“Senjata ini milik temannya yang dijaminkan, Ini masih kita kembangkan,” katanya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Baca juga: Balita di PALI Dibunuh Ayah Tirinya karena Ibu Korban Ogah Diajak Pelaku Mencuri

Setelah mejalani pemeriksaaan, SN kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

Sementara terkait airsoft gun yang dibawa oleh tersangka, polisi melakukan pendalaman terkait legalitas kepemilikan senjata tersebut karena SN warga sipil.

(TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria Magetan Aniaya Pengendara Motor, Kesal Mobil Disenggol Lalu Keluarkan Airsoft Gun" dan "Polisi Dalami Legalitas Airsoft Gun Pengemudi Mobil yang Aniaya Pesepeda Motor"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
MagetanPenganiayaanPistolAirsoft GunKorban
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved