Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Selimut di Sungai Cidurian Bandung, Berawal dari Batal Kencan

Terungkap sejumlah fakta atas kasus mayat wanita bertatu yang tewas berbalut selimut dan di Sungai Cidurian Bandung.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TribunJabar.id/Nazmil Abdulrahman
Pelaku kasus pembunuhan wanita dengan tato di tangan saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021). Terungkap sejumlah fakta atas kasus ditemukannya mayat wanita berbalut selimut di Sungai Cidurian Bandung, Sabtu (28/8/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus mayat wanita bertato yang mengapung di sungai Cidurian, Kampung Empang Pojok, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/8/2021) lalu.

Unit Resmob Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek Rancasari di Ciamis berhasil meringkus pelaku pada, Kamis (26/8/2021).

Sebelumnya, terkuak bahwa korban adalah wanita berinisial SS (20), warga Singajaya, Garut, yang merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK),

Seorang mayat diduga perempuan ditemukan mengambang di sungai kampung Empang Pojok, RT 04 RW 06 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (16/8/2021).
Seorang mayat diduga perempuan ditemukan mengambang di sungai kampung Empang Pojok, RT 04 RW 06 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (16/8/2021). (TribunJabar.id/Istimewa)

Baca juga: 7 Fakta Kasus Pembunuhan Amalia dan Tuti di Subang, Korban Dikenal Berprestasi hingga Pelaku Diburu

Sementara pelaku pria berinisial IR (22) yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021).

Berawal dari Gagal Kencan

Aswin menjelaskan, pembunuhan itu bermula saat pelaku menghubungi korban lewat aplikasi kencan pada 12 Agustus 2021 sekira pukul 04.30 WIB.

Setibanya SS, pelaku langsung mengajak korban untuk berbincang di ruang tamu.

Pelaku yang punya niatan ingin bersetubuh dengan korban, kemudian ia membawa korban ke kamar.

Namun niatan itu tak jadi terlaksana karena pelaku tidak bisa ereksi.

Akibatnya, korban meminta uang ganti ongkos taksi sebesar Rp 100.000.

"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim (tidak bisa ereksi) kemudian korban meminta uang ganti Rp100 ribu untuk ongkos taksi," terang Aswin, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak, Uang Rp 30 Juta Tak Dicuri Pelaku, Kini Barang Bukti Dikembalikan, Ada Apa?

Baca juga: Viral Rekaman CCTV Emak-emak di Depok Jatuh Bangun Hentikan Jambret, Kejar Pelaku setelah Ditabrak

Ditikam 65 Kali di Bagian Dada

Kesal pada pelaku, korban senpat menggigit tangan pria 23 tahun itu.

Tindakan korban kemudian dibalas pelaku dengan menikamnya di bagian dada sebanyak 65 kali.

"Kemudian terjadi cekcok antara tersangka dengan korban, kemudian terjadi lah penusukan berkali-kali oleh tersangka terhadap korban di TKP," ucap Aswin dikutip dari Kompas.com, 

Setelah SS tewas, pelaku tidak kemudian membungkus mayat sang PSK menggunakan sprei dan selimut yang ada di rumahnya.

Simpan Mayat sebelum Dihanyutkan

Pria pengangguran itu masih sempat menyimpan mayat korban hingga pukul 18.30 WIB.

Bermodalkan gerobak pasir, IR lantas membawa mayat korban ke sungai dan menghanyutkannya.

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," ujar Aswin.

Setelah hanyut terseret arus sungai, jenazah korban akhirnya ditemukan warga Kampung Pojok, Rancasari pada tanggal 16 Agustus 2021.

Kondisi korban telah mengapung dengan berbalut selimut bercorak bunga dan jaket ojek online (Ojol)

Baca juga: Kasus Mayat Wanita Terbungkus Selimut dan Jaket Ojol di Bandung Terungkap, Pelakunya Teman Kencan

Baca juga: Balita di PALI Dibunuh Ayah Tirinya karena Ibu Korban Ogah Diajak Pelaku Mencuri

Saat digerebek di kediamannya pada Kamis (26/8/2021), pelaku mencoba melarikan diri.

Alhasil, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini diolah dari  Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Sadis Perempuan Terbungkus Selimut di Bandung, Pelaku Mengaku Kesal Digigit Usai Tak Jadi Bersetubuh" dan TribunJabar.id dengan judul Pelaku Kasus 338 Wanita dengan Tato Bunga di Bandung Ditangkap, Berawal dari Uang Kencan Rp 100 RibuMayat Perempuan di Bandung Dibungkus Selimut Ditemukan Mengambang di Sungai

Sumber: TribunWow.com
Tags:
BandungJawa BaratGarutPekerja Seks Komersial (PSK)CiamisPenemuan Mayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved