Viral Medsos
Sosok Ustaz Yahya Waloni, Penceramah Viral yang Kini Ditangkap Polisi, Lihat Sepak Terjangnya
Sosok penceramah, Ustaz Yahya Waloni viral di media sosial lantaran konten ceramahnya yang dinilai mengandung ujaran kebencian.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sosok penceramah, Ustaz Yahya Waloni viral di media sosial lantaran konten ceramahnya yang dinilai mengandung ujaran kebencian.
Setelah YouTuber Muhammad Kece ditangkap polisi, di media sosial Twitter sempat rampai tuntutan agar Yahya Waloni juga ditangkap.
Setelah mendapat laporan, polisi pun menangkap Yahya Waloni di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).
Baca juga: Muhammad Kece Ogah Minta Maaf, Pengacara Ajak Semua Pihak Tabayun: Tak Setuju Penista Agama Dihukum
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya benar (Ustaz Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Rusdi juga membenarkan Ustaz Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," tukasnya.
Penangkapan Yahya Waloni diduga tindak lanjut atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan seusai menyebut Injil sebagai fiktif alias palsu.
Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," katanya.
Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/yahya-waloni.jpg)