Terkini Nasional
Bahas Kasus Ustaz Yahya Waloni, Refly Harun Berpesan Jangan Bocorkan Ceramah Internal ke Publik
Refly Harun menyampaikan 2 nasihat setelah mengulas kasus Ustaz Yahya Waloni yang kini ditangkap atas dugaan kasus penodaan agama.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Atensi publik kini tengah tertuju pada penangkapan Ustaz Yahya Waloni yang diamankan oleh aparat di kediamannya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021).
Yahya ditangkap karena diduga melakukan penistaan terhadap agama tertentu pada ceramahnya yang disebar lewat YouTube.
Menanggapi kasus ini, pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan dua nasihat.
Baca juga: Sama-sama Menistakan Agama, Ustaz Yahya Waloni dan M Kece Punya Sikap Berbeda saat Digiring Polisi
Baca juga: Penangkapan Ustaz Yahya Waloni Diduga karena Menista Kitab Agama Lain saat Ceramah
Hal itu disampaikannya lewat akun YouTube miliknya @Refly Harun, Kamis (26/8/2021).
Pada akun YouTube-nya tersebut, Refly pertama berpesan kepada semuanya agar menghindari pembahasan isu sensitif.
"Pertama barangkali menghindari tema-tema sensitif yang barangkali akan mengganggu atau bisa masuk trapping pasal-pasal penodaan agama ataupun pasal-pasal tentang ujaran kebencian," kata dia.
Nasihat kedua, Refly meminta kepada umat beragama agar jangan membocorkan ceramah internal ke luar atau ke publik.
"Kalau memang itu adalah kajian internal, ya untuk internal saja jangan sampai keluar," ujar dia.
"Karena kalau sampai keluar, didengarkan kelompok lain atau kelompok agama lain maka pastilah mereka memiliki keyakinan dan pengetahuan yang berbeda dengan kelompok agama yang lainnya," papar Refly.
Refly kemudian menekankan pada prinsip saling menghargai antar umat beragama.
"Ini yang kemudian kita harus yakin bahwa bagimu agama mu, bagiku agama ku," ujar dia.
"Mudah-mudahan semuanya berjalan baik," sambungnya.
Diduga karena Ceramah Hina Kitab Agama Tertentu
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengonfirmasi bahwa penangkapan Yahya berkaitan dengan kasus SARA atau suku, agama, ras, dan antar golongan.
"Di dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," ujar Brigjen Rusdi, Jumat (27/8/2021) seperti dikutip dari YouTube Kompastv.
Konten Yahya yang dipermasalahkan adalah ceramah miliknya yang tersebar di platform YouTube.
Baca juga: Disebut Waras, Muhammad Kece Ogah Minta Maaf meski Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Kata Polisi
Kini Yahya disangkakan pasal berlapis, pertama adalah UU ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 tentang sengaja menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.
Selanjutnya, Yahya juga disangkakakn Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ujar Brigjen Rusdi.
"Tentunya pada kesempatan ini Polri menghimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Laporan terhadap Yahya diketahui sudah dibuat sejak April 2021 lalu.
Diduga penangkapan Yahya merupakan tindak lanjut laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri.
Dikutip dari Tribunnews.com, Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
Pelapor mempolisikan Yahya yang melakukan penistaan kitab suci agama tertentu.
Berdasarkan keterangan pelapor, Yahya menyebut kitab suci agama tertentu adalah fiktif atau palsu.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme, Christian Harianto.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," katanya Rabu (28/4/2021).
Simak videonya mulai menit ke-12.30:
Berita terkait Yahya Waloni
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Profil Yahya Waloni, Penceramah yang Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Ujaran Kebencian