Terkini Daerah
Karaoke di Tempat Hiburan Malam saat PPKM, 2 Oknum Satpol PP Surabaya Mabuk dan Diduga Pukul Warga
Dua orang oknum anggota Satpol PP Surabaya diduga mabuk berat di tempat karaoke saat masa pemberlakukan PPKM.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Menurut Eddy, jenis hukuman disiplin ringan adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca juga: Korban Penganiayaan Oknum Satpol PP Gowa Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Hoaks karena Ngaku Hamil
Baca juga: Viral Pungli di Pos Penyekatan PPKM, Pelakunya Oknum Satpol PP, Damkar hingga BPBD
Jenis hukuman disiplin sedang di antaranya adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat, adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Selain itu, sanksi berat juga akan berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
"Sanksinya bisa sanksi ringan, sedang, dan berat. Kita lihat nanti. Ini sudah diatur di PP nomor 53 tahun 2010," ujar Eddy.
Namun, sanksi untuk kedua oknum tersebut sampai saat ini belum diputuskan.
Tak hanya itu, Satpol PP Surabaya juga memastikan akan menindak sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi.
Eddy menegaskan bahwa tempat hiburan malam itu akan ditutup secara paksa.
"Terkait RHU yang masih buka, kita akan tutup dengan paksaan dan kita kenakan sanksi beeupa denda, seperti yang sudah diatur dalam peraturan wali kota," tutur Eddy. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Mabuk dan Diduga Pukul Warga di Tempat Karaoke, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Terancam Sanksi Ini" dan "Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Mabuk dan Pukul Tamu di Tempat Karaoke"