Kasus Korupsi
Vonis Juliari Ringan karena Dinilai Menderita Dicaci Maki Publik, Boyamin: Semua Koruptor Dibully
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara divonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus korupsi bansos.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara akhirnya divonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus korupsi bantuan sosial.
Dilansir TribunWow.com, Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis menyebut hal yang meringankan vonis tersebut adalah karena Juliari sudah dicaci maki oleh masyarakat meski belum dinyatakan bersalah secara hukum.
Namun, putusan ini menuai berbagai kritik dari masyarakat.

Baca juga: Divonis 12 Tahun dan Denda Rp500 Juta, Sikap Juliari Batubara Disebut Hakim Tak Kesatria karena Ini
Baca juga: Pengacara Sebut Juliari Tak Ada Kaitan dengan Bansos Kini, Najwa Shihab Terbahak: Sudah Terdakwa Pak
Satu di antaranya dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, alasan dari majelis hakim meringamkan hukuman Juliari tak masuk akal.
Kata dia, sudah seharusnya para koruptor mendapat cacian dan makian dari masayrakat.
“Saya juga mengkritik bahwa Juliari sudah di-bully. Ya semua koruptor di-bully, jadi semestinya tidak perlu ada pertimbangan itu hal yang meringankan,” terang Boyamin, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Boyamin menambahkan, seharusnya pertimbangan hukum yang meringankan cukup terkait status Juliari sebagai kepala keluarga dan tak pernah terjerat kasus hukum lain.
Ia pun membandingkan vonis Juliari dengan koruptor lainnya, seperti Setya Novanto.
“Enggak usah ditambahi bahwa dia di-bully, dan apakah dulu Setya Novanto di-bully itu menjadi faktor meringankan? Kan enggak juga,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Boyamin juga mengkritik alasan majelis hakim meringankan vonis karena menganggap Juliari kooperatif selama persidangan.
Boyamin justru menganggap Juliari tak kooperatif karena enggan mengakui perbuatan.
“Sehingga semestinya faktor itu menyulitkan dari sisi persidangan, karena ada pihak-pihak yang tertutup," jelas Boyamin.
“Karena pasalnya memungkinkan itu, Pasal 12 maupun Pasal 21 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi."
Baca juga: Di Mata Najwa, Ibu Ini Marahi Kuasa Hukum Juliari Batubara: Apa Pantas Kami Terima Beras Berkutu?
Baca juga: Cita Citata Terseret Kasus Bansos Juliari Batubara, Disebut Terima Uang Rp 150 saat di Labuan Bajo
Vonis Juliari
Eks Menteri Sosial, Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
Juliari terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (23/8).
Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara.
Nilai hukuman uang pengganti itu sesuai dangan uang yang diterimanya dari proyek bansos Covid-19 ini.
”Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dirampas.
Apabila harta bendanya tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Damis.
Hukuman lain yang dijatuhkan kepada Juliari adalah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," kata hakim Muhammad Damis. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul MAKI: Cerca dan Hinaan Tak Perlu Jadi Pertimbangan yang Meringankan Juliari,dan Tribunnews.com dengan judul Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, 4 Tahun Tak Boleh Berpolitik