Terkini Nasional
Ungkit Pertemanan dan Reaksi Ngabalin saat Edhy Prabowo Ditangkap, Refly Harun: Mungkin Teman Baik
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali mengungkit kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Mungkin karena Edhy Prabowo teman yang baik, teman yang mengajak ke luar negeri juga," lanjutnya.
Refly menyebut saat Juliari ditangkap, Ngabalin berada di dalam satu rombongan yang sama.
"Ketika ditangkap kan Edhy Prabowo baru mendarat dari Amerika Serikat."
"Dalam rombongan ada Ali Ngabalin juga," tandasnya.
Baca juga: Ngotot Bantah Pernyataan Said Didu soal Mural Kritik Presiden, Ali Ngabalin: Anda Menyesatkan Rakyat
Baca juga: Wajah Baru Pesawat Kepresidenan Tuai Pro Kontra, Ali Ngabalin: Jangan Mengotori Ruang Publik
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-8.57:
Soal Vonis Ringan Juliari Batubara
Refly Harun turut mengkritik vonis hukuman penjara 12 tahun mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Dilansir TribunWow.com, Refly pun mengungkit wacana hukuman mati bagi pelaku koruptor di masa pandemi.
Selain lolos dari ancaman hukuman mati, Juliari juga selamat dari hukuman maksimal penjara 20 tahun.
Kejanggalan itu diungkap Refly dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Divonis 12 Tahun dan Denda Rp500 Juta, Sikap Juliari Batubara Disebut Hakim Tak Kesatria karena Ini
Baca juga: Pengacara Sebut Juliari Tak Ada Kaitan dengan Bansos Kini, Najwa Shihab Terbahak: Sudah Terdakwa Pak
Refly mulanya membayangkan jika pelaku korupsi tersebut adalah anggota Front Pembela Islam (FPI).
Kata dia, karena Juliari politis PDIP, tak terlalu banyak kritik soal hukuman ringan yang dijatuhkan pada eks menteri tersebut.
"Coba bayangkan kalau yang melakukan tindak pidana FPI, aduh olok-oloknya pasti sudah luar biasa buzzer Jokowi," kata Refly.
"Tapi ini PDIP tidak ada sama sekali kritik dan lain sebagainya."
Selain itu, Refly juga menyoroti soal Juliari yang juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 14 miliar.