Terkini Nasional
Soroti Vonis Hukum Juliari Batubara yang Tak Memuaskan, Refly Harun: KPK Tak Segarang Dulu
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti perihal vonis terhadap Juliari Batubara yang dianggap tidak memuaskan.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Vonis terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terkait kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 dianggap tidak memuaskan oleh sebagian besar pihak.
Setelah memakan uang bantuan sosial milik rakyat, Juliari hanya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Selain itu, ia hanya diminta mengembalikan Rp14 miliar setelah merugikan negara sebesar Rp32 miliar.

Baca juga: Vonis Juliari Batubara Diringankan karena Sudah Mendapat Hujatan Publik, Rocky Gerung: Ini Ngaco
Terkait hal tresebut, pengamat hukum tata negara Refly Harun menyoroti keputusan para aparat di pengadilan.
Selain hakim yang dianggap memberikan vonis tak memuaskan, Refly juga menyinggung tuntutan dari dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap juga terlalu murah hati.
Pasalnya, sebelumnya Juliari hanya dituntut 11 tahun penjara.
"Hakim mestinya memberikan hukuman yang paling maksimal, cuma memang masalahanya adalah jaksanya saja menuntutnya lebih ringan daripada vonis yang dijatuhkan hakim," kata Refly dikutip TribunWow.com dari tvone, Selasa (24/8/2021).
"Jadi kita ini mendiskusikan sesuatu yang harusnya lebih dulu, jadi sudah terlambat."
"Karena penuntutan sudah dilakukan oleh jaksa cuma 11 tahun, dan kemudian divonis 12 tahun, masyarakat menganggap masih terlalu rendah," sambungnya.
Baca juga: Vonis Juliari Diringankan karena Dibully, dr Tirta dan Warganet Pilih Memuji: Semangat Korupsinya
Baca juga: Saat Juliari Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Refly Harun: Kenapa Uang Penggantinya Cuma Rp 14 Miliar?
Pemberatan satu tahun yang diberikan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dianggap tak memuaskan.
Apalagi, hakim sempat menyatakan hukuman tersebut telah diringankan lantaran Juliari dianggap telah menerima sanksi sosial berupa hujatan dari masyarakat.
Tentu oleh sebagian pihak itu dianggap tidak masuk akal.
Namun, Refly juga mengatakan bahwa yang sebenarnya harus disayangkan sejak awal adalah keputusan JPU KPK yang dianggap lembek dalam memberikan tuntutan.
"Dari awal sebenarnya yang harus kita tunjuk hidung ya KPK sendiri, kok KPK tidak segarang sebelumnya," ujar Refly.
Baca juga: Vonis Juliari Ringan karena Dinilai Menderita Dicaci Maki Publik, Boyamin: Semua Koruptor Dibully
Vonis Juliari