Virus Corona
Sempat Viral Kades Marah-marah Dangdutan Dibubarkan, Kini 4 Warga yang Ikut Acara Positif Covid-19
Acara dangdutan tanpa protokol kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Covid-19 di Kendal berbuntut panjang.
Editor: Lailatun Niqmah
Di antaranya terjadi di Desa Kebonagung, Ngampel.
"Ada kejadian acara dibuat tanpa izin tanpa prokes. Tentunya sangat disesalkan. Bahkan kejadian ini sudah sampai ke Gubernur Jawa Tengah," tuturnya.
Dico menegaskan, kepala desa setempat akan mendapatkan teguran langsung dari Pemerintah Kendal.
Terkait tindak hukumnya, Dico menyerahkan kepada Kepolisian untuk mengusut semua yang terlibat, dan memberikan hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Kita dapat perintah gubernur harus ditindak dengan tegas. Kejadian ini (pentas hiburan, red) hal yang tidak baik dicontoh agar ke depan tidak terjadi lagi."
"Semua harus tegak lurus dengan oemerintah. Karena kita semua sudah capek, harus kompak agar bisa kembali sedia kala. Jangan sampai lengah," tukasnya.
Viral
Sebelumnya, video pentas hiburan di Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Acara tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan, karenanya polisi turun tangan mengusut kasus tersebut.
Aparat Polres Kendal mengusut kasus tersebut.
Saksi-saksi mulai diperiksa atas tindakan melanggar aturan protokol kesehatan selama PPKM berlangsung.
Minggu (22/8/2021), Polres Kendal memanggil 50 warga Kebonagung yang didominasi kaum remaja untuk menjalani tes swab PCR dan tes urin.
Kasatnarkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto menerangkan, 50 orang diambil secara acak dari jumlah warga yang terlibat dalam pentas seni.
Tes swab PCR dilakukan untuk mengetahui adakah paparan Covid-19 yang diduga setelah mengikuti pentas hiburan.
Baca juga: Fakta Viral Ucap Nama Luhut Jadi Pak Penjahit, Bupati Banjarnegara Ngaku Tak Hafal dan Siap Dikutuk
Selain itu, pihaknya juga melakukan tes urin kepada remaja Kebonagung untuk mengetahui indikasi penyalahgunaan narkotika.