Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Pria Lecehkan Istri Teman yang Sedang Tidur, Korban Berhasil Lolos setelah Lakukan Hal Ini

AD (41) kini harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Wara Resor Palopo, Sulawesi Selatan karena meraba area terlarang istri temannya sendiri.

Editor: Lailatun Niqmah
Polsek Wara
AD (41) kini harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Wara Resor Palopo, Sulawesi Selatan karena meraba area terlarang istri temannya sendiri. 

Korban berlari ke kamar salah satu tetangganya dan melaporkan kejadian tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 ttg perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 TTg Perlindungan anak menjadi menjadi Undang Undang.

Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita terkait Pelecehan Seksual

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Raba Area Terlarang Istri Teman, Pria di Palopo Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Tags:
Pelecehan SeksualPalopoSulawesi Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved