Terkini Daerah
Kronologi Pria Lecehkan Istri Teman yang Sedang Tidur, Korban Berhasil Lolos setelah Lakukan Hal Ini
AD (41) kini harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Wara Resor Palopo, Sulawesi Selatan karena meraba area terlarang istri temannya sendiri.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial AD (41) kini harus berurusan dengan polisi gara-gara melecehkan istri temannya di Palopo, Sulawesi Selatan.
Saat beraksi, pelaku diam-diam masuk ke kamar tempat korban sedang tidur.
Pelaku pun sempat menutup mulut korban yang sedang tidur demi melancarkan aksinya.
Baca juga: Nasib Tragis Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Ayah saat Hendak Merantau, Terbongkar seusai Pelaku Telepon
Beruntung korban selamat setelah berhasil mendorong pelaku.
AD kini harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Wara Resor Palopo, Sulawesi Selatan karena meraba area terlarang istri temannya sendiri.
AD ditangkap atas laporan dugaan pencabulan terhadap istri temannya sendiri inisial N.
Lelaki yang bekerja sehari-hari sebagai tukang ojek tersebut, diamankan Unit Reskrim Polsek Wara tanpa perlawanan.
Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar bersama beberapa personel.
Kasi Humas Polsek Wara Aipda Wahid Wiryanto mengatakan, kejadiannya terjadi pada Minggu (15/8/21) sekitar pukul 16.00 WITA.
Bertempat di dalam sebuah kamar kos di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
"Saat itu korban sedang berada di dalam kamar kos sedang tidur," kata Aipda Wahid kepada Tribun-Timur.com, Minggu (22/8/21) pagi.
Saat kejadian, korban hanya mengenakan daster dan pakaian dalam.
Baca juga: Sosok Remaja yang Bunuh Pacar Hamil 8 Bulan, Baru Lulus SMA tapi Nekat Kabur Bawa Wanita ke Semarang
Kemudian pelaku datang di samping korban dan menarik tangan kirinya, lalu melakukan pelecehan dengan menyentuh bagian tubuh korban.
Pelaku pun mencoba menciumi korban, namun korban melakukan perlawanan.
"Pelaku sempat menutup mulut korban, namun korban mendorong pelaku, lalu berlari keluar dari kamar," jelas Aipda Wahid.
Korban berlari ke kamar salah satu tetangganya dan melaporkan kejadian tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 ttg perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 TTg Perlindungan anak menjadi menjadi Undang Undang.
Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita terkait Pelecehan Seksual
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Raba Area Terlarang Istri Teman, Pria di Palopo Terancam 15 Tahun Penjara