Viral Medsos
Fakta Viral Video Pembacokan di Depan Markas Polsek Ketapang Sampang, Ternyata Dipicu Rasa Cemburu
Sebuah video yang memperlihatkan aksi pembacokan di depan Mapolsek Ketapang, Sampang, Madura viral. Ini faktanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sebuah video yang memperlihatkan aksi pembacokan di depan Mapolsek Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura viral di media sosial, Senin (23/8/2021).
Dilansir Tribun Jatim, video berdurasi 8 detik itu memperlihatkan seorang pria berpakaian baju warna biru dan celana jeans memegang lengannya yang berlumuran darah sembari merintih kesakitan.
Tanpa menggunakan alas kaki, pria berkulit sawo matang itu berteriak dengan menggunakan bahasa Madura yang artinya menyuruh memanggil abahnya.
Baca juga: Warga di Buleleng Laporkan Kasus Pengeroyokan TNI, Dandim Lapor Balik: Ini Memberikan Pelajaran
Di sisi lain, terdapat satu unit mobil Toyota Innova berwarna hitam Nopol L 1487 GA dengan kondisi kaca depan bagian samping kanan pecah.
Informasi yang berhasil dihimpun TribunJatim.com, akibat dari luka di bagian tangan kanan yang diduga dibacok dengan senjata tajam itu membuat pria dirawat di RSD Ketapang untuk mendapatkan pelayanan medis.
Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugraha mengatakan, membenarkan insiden tersebut.
Dirinya mengatakan, anggotanya saat ini sedang melakukan penyelidikan dengan menggelar pemeriksaan terhadap para saksi.
"Termasuk melakukan pemeriksaan kepada korban," ucap Akhmad Rahmatullah Dwi Nugraha.
Mengetahui hal itu dirinya berharap untuk bersabar dan akan menyampaikan hasil resmi tentang insiden berdarah tersebut.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini proses pendalaman," pungkasnya.
Baca juga: Fakta Viral Oknum TNI Aniaya Warga di Bali, Dandim Ungkap Motif Anak Buahnya Beringas Hajar Korban
Identitas Pelaku
Identitas pelaku pembacokan di depan Kantor Polsek Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura (23/8/2021) siang, terungkap.
Ia merupakan Sahid (30) warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, yang tidak lain masih kerabat dengan korban.
Adapun korban yakni, Ainur (21) warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan bahwa, insiden berdarah itu bermula saat korban bersama istri tersangka dan keluarganya mengendarai mobil Toyota Innova berwarna hitam Nopol L 1487 GA.
Pada saat itu mereka hendak bepergian ke Kecamatan Sampang, namun setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dihentikan oleh tersangka.
"Ketika di TKP tersangka marah-marah dan menyuruh korban keluar dari mobil," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (24/8/2021).
"Setelah keluar, tersangka langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis pisau secara membabi buta," imbuhnya.
Ia menambahkan, akibatnya korban mengalami luka bacok di sejumlah tubuhnya, yakni di tangan, bahu, dan punggung.
"Sebenarnya ada warga yang melerai tapi tidak berani mendekat dan pada akhirnya pelaku berhenti, sehingga warga langsung membawa korban ke pelayanan medis," pungkasnya.
Baca juga: Sempat Viral Kades Marah-marah Dangdutan Dibubarkan, Kini 4 Warga yang Ikut Acara Positif Covid-19
Dipicu Rasa Cemburu
Insiden berdarah di depan Kantor Polsek Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, ternyata dipicu rasa cemburu.
Sehingga nekat membacok korban Ainur (21) warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang secara membabi buta.
Akibatnya, mengalami luka di bagian tangan, sekitar bahu, dan punggung dengan total lima tusukan.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto atas dasar pemeriksaan terhadap tersangka yakni, Sahid (30) yang tidak lain masih berkerabat dengan korban.
"Informasi dari tersangka, jika istrinya sering diganggu oleh korban sehingga nekat menganiaya korban," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (24/8/2021).
Adapun posisi tersangka saat ini sudah di serahkan ke Polres Sampang dan berada di sel tahanan Mapolres setempat.
"Kami pun juga mengamankan barang bukti berupa pisau lengkap dengan sarung pengamannya," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Viral Video Pembacokan di Depan Markas Polsek Ketapang Sampang, Polisi Lakukan Pemeriksaan; Terungkap Identitas Pelaku Pembacokan di Depan Kantor Polsek Ketapang Sampang; dan Pembacokan di Depan Kantor Polsek Ketapang Ternyata Dipicu Rasa Cemburu