Terkini Daerah
Pemulung Rudapaksa Anak Keterbelakangan Mental hingga Hamil, Ngaku karena Istri Tak Mampu Layani
Seorang pria berprofesi pemulung, YD (41) tega merudapaksa anak di bawah umur berinisial M (17).
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berprofesi pemulung, YD (41) tega merudapaksa anak di bawah umur berinisial M (17).
Diketahui korban merupakan anak keterbelakangan mental.
Akibat perbuatan bejat pelaku, bahkan korban kini sampai hamil empat bulan.
Peristiwa memilukan itu terjadi tepatnya di Kota Banjar, Jawa Barat.

Baca juga: Upacara Detik-Detik Peringatan Proklamasi, Sejumlah Jalan di Istana Negara Ditutup Pukul 06.00 WIB
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ayah korban.
Sang ayah melihat ada perubahan bentuk tubuh anaknya.
"Orangtua korban curiga ada perubahan bentuk pada diri anaknya," kata Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, Senin (16/8/2021), dilansir Tribun Jabar.
Sang ayah kemudian menanyakan kepada korban apakah sudah menstruasi bulan ini.
Saat ditanya, korban menjawab belum.
Setelah itu, orangtua korban mengajak memeriksakan diri ke dukun beranak (paraji).
Kemudian dilakukan tes kehamilan dengan tespack.
Dari hasil tespack, menunjukkan bahwa korban memang sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.
Baca juga: Sosok Pembawa Baki Bendera Merah Putih pada Upacara HUT RI ke-76 di Istana Negara, Ardelia Muthia
Saat mengetahui hal itu, orangtua korban langsung melapor ke Polres Banjar.
Mengutip dari Kompas.com, tersangka biasa memulung barang bekas di sekitar rumah korban.
Diduga, tersangka sudah mengincar korban sejak lama.
Tersangka kemudian melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi.
Saat kejadian, orangtua korban sedang menghadiri pengajian.
"Pelaku melakukan rudapaksa ke korban sekali dan sudah ada rencana sebelumnya," kata Ardiyaningsih.
Ardiyaningsih menuturkan, saat kejadian tersangka sempat memukul hingga korban pingsan.
Saat tersadar, tersangka lalu mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.
"Ada paksaan dan ancaman kekerasan," ungkapnya.
Baca juga: Adu Tajam Wander Luiz dan Aleksandar Rakic Jelang Laga Persib Bandung Vs Barito Putera Liga 1 2021
Ardiyaningsih menambahkan, tersangka sudah menikah dan memiliki anak.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat merudapaksa korban karena tidak mampu menahan nafsu.
"Selain itu, pelaku sempat melakukan nikah siri karena pengakuan tersangka kepada penyidik istrinya tidak mampu melayani syahwatnya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Padna, Kompas.com/Candra Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemulung Tega Rudapaksa Anak Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan, Ini Pengakuan Pelaku