Breaking News:

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Akankah Diperpanjang atau Tidak? Lihat Data Kasus Covid-19 Sepekan

PPKM Level 4 Jawa-Bali akan berakhir pada Senin (16/8/2021) hari ini. Lihat grafik gambaran berikut data kasus Covid-19 dalam sepekan ini.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas beraktivitas di gerbang Stasiun MRT Setiabudi Astra, Jakarta Pusat, Minggu (18/7/2021). PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan penutupan sementara tiga stasiun dalam rangka mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga akhir Juli 2021. Penutupan sementara dilakukan di tiga stasiun, yakni Stasiun MRT Haji Nawi, Stasiun MRT ASEAN, dan Stasiun MRT Setiabudi Astra yang akan diberlakukan mulai Minggu, 18 Juli 2021. Warta Kota/Angga Bhagya Nugrah 

TRIBUNWOW.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali akan berakhir pada Senin (16/8/2021) hari ini.

Setelah diperpanjang empat kali, akankah PPKM Level 4 bakal diperpanjang untuk kelima kalinya?

Diketahui, PPKM Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat diterapkan pertama kali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Suasana di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan saat PPKM level 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah, Selasa (10/8/2021). Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 namun dengan beberapa kelonggaran di antaranya mal boleh buka kembali di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dengan 25 persen pengunjung dan wajib menunjukan sertifikat vaksin serta tempat ibadah diperbolehkan kembali melakukan kegiatan keagamaan.
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan saat PPKM level 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah, Selasa (10/8/2021). Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 namun dengan beberapa kelonggaran di antaranya mal boleh buka kembali di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dengan 25 persen pengunjung dan wajib menunjukan sertifikat vaksin serta tempat ibadah diperbolehkan kembali melakukan kegiatan keagamaan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Turun hingga BOR Membaik selama PPKM Diterapkan, Satgas: Sangat Efektif

Setelah itu, PPKM Jawa-Bali diperpanjang pada 20 Juli, 26 Juli, 2 Agustus, dan terakhir pada 9 Agustus lalu.

Dalam perjalanannya, PPKM telah mengalami pelonggaran seiring menurunya kasus Covid-19 di Jawa Bali.

Selain itu, terakhir, terdapat 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus Level 4 yang turun ke Level 3.

Dalam konferensi pers pada 9 Agustus lalu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan PPKM di Jawa Bali telah menurunkan kasus Covid-19 hingga 59,6 persen.

"Penerapan perpanjangan PPKM Level 4 sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli di 2021 yang lalu," terang Luhut.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Vaksinasi Dosis Ketiga untuk Tenaga Kesehatan, Dinilai Efektif Tekan Risiko

Tak hanya itu, Luhut juga mengungkapkan jumlah kematian di Jawa-Bali juga semakin menurun.

Meskipun diakui kondisinya masih fluktuatif di masing-masing provinsi.

"Jumlah kasus kami juga melihat jumlah kematian di Jawa-Bali semakin menurun, meskipun kondisinya masih bisa dikatakan fluktuatif di masing-masing provinsi," ungkap Luhut.

Baca juga: Kenakan Pakaian Adat Baduy, Ini Pidato Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Krisis Ini seperti Api

Lantas, apakah PPKM Level 4 yang berakhir pada 16 Agustus hari ini bakal diakhiri atau diperpanjang kembali?

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah apakah PPKM Jawa-Bali bakal diperpanjang lagi.

Namun, sebagai gambaran berikut data kasus Covid-19 dalam sepekan ini:

1. Kasus Baru Covid-19 Naik Turun, Lebih Rendah Dibanding Pekan Lalu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKMPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Virus CoronaCovid-19Luhut Binsar Pandjaitan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved