Breaking News:

Terkini Nasional

Ada yang Sudah Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Pemerintah melalui Kemnaker akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja terdampak pandemi.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi uang. Pemerintah melalui Kemnaker akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja terdampak pandemi. 

1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan data berupa NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan

5. Setelah itu akan keluar apakah pekerja tersebut lolos verivikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebegai penerima BSU atau tidak.

Baca juga: Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja di Massa PPKM Level 4 Sejumlah Rp 1 Juta

Tahap Penyaluran BSU

Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima.

Berikut tahapan penyaluran BSU, dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan.

1. Verivikasi Data

Data pekerja akan diverivikasi oleh BP Jamsostek sesuai dengan kriteria Permenaker RI no 16 Tahun 2021.

Adapun kriterianya yakni:

  • WNI
  • Kategori Peserta Penerima Upah
  • Status aktif posisi 30 Juni 2021
  • Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
  • Sektor Usaha terdampak

2. Validasi Kemnaker

Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, nantinya juga akan divalidasi oleh Kemnaker.

Untuk diketahui, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

3. Pembayaran ke Rekening Pekerja

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bantuan Subsidi Upah (BSU)BLTPemerintahPPKMCovid-19Karyawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved