Breaking News:

Terkini Nasional

Ada yang Sudah Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Pemerintah melalui Kemnaker akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja terdampak pandemi.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi uang. Pemerintah melalui Kemnaker akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja terdampak pandemi. 

TRIBUNWOW.COM - Cara mengecek status daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di situs BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda lihat di artikel ini.

Pemerintah melalui Kemnaker akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja terdampak pandemi.

Kemnaker menargetkan, penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 8,7 pekerja/buruh.

Baca juga: Dokter Mery Ngaku Tak Direstui, Keluarga Korban Ternyata Mau Tanggung Jawab saat Pelaku Hamil

Adapun besaran subsidi yang diberikan itu yakni Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung yakni Rp 1 juta secara transfer.

Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini.

Hal itu karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga lengkap.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Adapun syarat yang dimaksud Ida untuk mendapatkan BLT gaji Rp 1 juta ini yakni di antaranya WNI, terdaftar aktif kepersertaan BPJS Ketenegakerjaan dan berada di wilayah PPKM level 3/4.

Selain itu juga memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.

Diutamakan juga, penerima adalah yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Kemarahan Hotman Paris pada Kopi Kenangan Ternyata Settingan, Pihak Ritel: Kita Berkolaborasi

Cek Penerima BSU

Adapun untuk memastikan status apakah pekerja tersebut mendapatkan BSU Rp 1 juta ini bisa dicek melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

Buruh/pekerja dapat mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan dan memilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

Berikut cara selengkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bantuan Subsidi Upah (BSU)BLTPemerintahPPKMCovid-19Karyawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved