Viral Medsos
Mural Jokowi 404: Not Found Tak Langgar Undang-Undang, Stafsus: Berujung Tindakan Melawan Hukum
Mural Jokowi 404: Not Found tak melanggar undang-undang, Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara (Mensetneg) Faldo Maldini pun angkat bicara.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seniman pembuat mural Jokowi 404: Not Found yang ada di Jalan Pembangunan 1, Batuceper, Tangerang, Banten tengah diburu polisi.
Menurut pihak kepolisian, mural tersebut telah melecehkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai lambang negara yang harus dihormati.
Padahal, hal tersebut tak tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Pembuat Mural Jokowi 404: Not Found Diburu Polisi, Mardani Ali Sera: Anak Kreatif Jangan Dihukum
Baca juga: Marak Mural Kritikan untuk Pemerintah Dihapus, Faldo Maldini: Kalau Lapar Beli Makan, Bukan Cat
Diketahui, mural bergambar wajah Jokowi dengan mata ditutupi tulisan '404:Not Found' tersebut kini telah dihapus.
Setelah sempat viral, mural tersebut kini hanya menyisakan segaris cat hitam yang dibubuhkan di bawah dinding jalan layang.
Di sisi lain, pernyataan tentang pelecehan lambang negara itu diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.
Ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi merupakan lambang negara dan harus dihormati.
"Presiden itu Panglima Tertinggi TNI-Polri, itu lambang negara. Kalau kita sebagai orang Indonesia mau pimpinan negara digituin. Jangan dari sisi yang lain kalau orang punya jiwa nasionalis," terang Rachim dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (15/8/2021).
Sementara itu, dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, Minggu (15/8/2021), menurut UUD 1945 tak ada pernyataan bahwa Presiden adalah lambang negara.
Pada pasal 36A UUD 1945, dituliskan, "Lambang negara ialah garuda pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika".
Presiden sebagai lambang negara juga tak disebutkan dalam UU no. 24/ 2009 yang menjabarkan mengenai simbol identitas bangsa.
Dalam pasal 2, dituliskan, "Bendera, Bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas dan wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Mengenai hal tersebut, Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara (Mensetneg) Faldo Maldini angkat bicara dan memberi penjelasan.
Rupanya, yang dipermasalahkan bukanlah substansi dari mural tersebut, melainkan perizinan lokasi tempat mural dibuat.
"Yang namanya mural, entah apa pun isinya, yang gambarnya memuji tokoh politik tertentu, yang mengkritisi pemerintah, yang memuji pemerintah, kalau tidak ada izinnya bisa berujung pada tindakan melawan hukum, mencederai hak orang lain, itu ada di KUHP, silakan dicek," terang Faldo Maldini.