Viral Medsos
Fakta Viral Penangkapan Dokter Richard Lee, Roy Suryo Beri Penjelasan soal Akses Ilegal Barang Bukti
Pakar telematika KRMT Roy Suryo memberikan tanggapan soal penangkapan dr Richard Lee dalam dugaan akses ilegal terhadap barang bukti.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Penangkapan terhadap dokter Richard Lee menjadi perbincangan publik di Tanah Air.
Bakan ratusan ribu orang menandatangani petisi untuk mendukung dokter Richard Lee.
Setelah viral dan ramai kritikan soal penangkapan ini, dokter Richard Lee pun dibebaskan, Selasa (12/8/2021).
Diketahui dr. Richard Lee ditangkap atas kasus dugaan akses ilegal terhadap barang bukti yang disita kepolisian.
Lantas, apa itu akses ilegal?
Baca juga: Penuturan Richard Lee setelah Sempat Ditangkap Paksa Polisi: Saya Baru Keluar, Capek Banget
Pakar telematika KRMT Roy Suryo memberikan tanggapan soal penangkapan dr Richard Lee.
Roy Suryo menyebut, awalnya memang ada pelaporan pencemaran nama baik kepada dr Richard Lee yang diadukan Kartika Putri.
Ketika itu Kartika Putri meng-endorse suatu produk yang kemudian dinilai dr Richard Lee ada bahan yang mungkin kurang baik.
"Kartika Putri merasa mungkin tercemarkan atau tidak cocok kemudian melaporkan," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Jumat (13/8/2021).
Namun, lanjut Roy Suryo, terjadi juga unggahan yang membuat Kartika Putri kurang nyaman, dan kemudian ada tuduhan berikutnya pelanggaran etika.
"Jadi sebenarnya dua kasus ini adalah kasus awal yang berbeda," ungkapnya.
Roy menyebut di tengah-tengah penyidikan kasus itu oleh kepolisian, polisi sudah mendapatkan proses penetapan peradilan untuk menyita barang bukti dari dr Richard Lee, yaitu akun Instagram (IG) miliknya.
"Sudah mengamankan, artinya (kepolisian) sudah mengganti passwordnya."
"Nah ketika sudah diganti password, karena IG bisa juga diakses melalui induknya, yaitu Facebook, Richard Lee sempat melakukan akses IG yang sudah menjadi barang bukti yang disita oleh kepolisian, ini masalahnya," jelas Roy Suryo.
Sehingga, akses akun IG yang dilakukan Richard Lee dinilai sebagai illegal access.
"Karena alat yang sudah jadi barang bukti, kemudian diakses secara tidak berhak oleh dr Richard Lee."
"Ini yang sebenarnya terjadi kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," ungkap Roy Suryo.
Lebih lanjut, Roy Suryo mengapresiasi langkah kepolisian.
"Saya juga mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian, menangkap, mengambil keterangan, tapi tidak kemudian menahan."
"Karena sesuai dengan banyaknya permintaan yang menilai dr Richard Lee tidak layak untuk ditahan," ungkap Roy Suryo.
Roy Suryo juga membandingkan kasus serupa yang pernah dialaminya saat berseteru dengan Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu.
Saat polisi dalam penyelidikan kasus, timbul kasus baru.
"Ini mirip-mirip sama kasus EK dan MP terhadap saya."
"Di tengah kasus Lucky Alamsyah (yang sekarang sudah damai), ternyata EK dan MP malah membuat kasus baru berupa pencemaran nama baik, pemutar balikan fakta dan fitnah," lanjutnya.
"Biarkan polisi presisi untuk melakukan tindakan-tindakannya," pungkas Roy Suryo.
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa sampai Trending, Nikita Mirzani: Gue Tahu Kasusnya sama Kartika
Richard Lee Dibebaskan atas Perintah Kapolri
Sementara itu Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan Richard Lee setelah sebelumnya dijemput paksa dan ditahan atas dugaan akses ilegal dan menghilangkan barang bukti.
Bersama dengan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Richard Lee tampak keluar dari Polda Metro Jaya.
Di kesempatan yang sama, Razman mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri," ucap Razman.
"Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah mengatensi kejadian atau perkara kasus klien saya," sambungnya.
Ia pun bersyukur kliennya tidak ditahan dan bisa kembali pulang ke rumah.
Dikatakan Razman Nasution, jika hal itu merupakan perintah Kapolri sehingga Dokter Richard Lee bisa dibebaskan.
"Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan. Dan atas atensi Pak Kapolri dan perintah Pak Kapolri maka klien saya tidak ditahan," terangnya.
Meski Richard Lee sudah tidak ditahan, namun perkaranya akan tetap bergulir dan disidangkan.
Razman kemudian menekankan pihaknya akan berjuang bersama Dokter Richard Lee menangani kasus tersebut sesuai dengan perundang-undangan.
"Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis," kata Razman Nasution.
"Terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti, atau menggunakan akun palsu, atau menggunakan akun orang lain."
"Yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh pihak penyidik sesuai perundang-undangan," tuturnya.
Sebelumnya, Richard Lee ditangkap dan dijemput paksa oleh pihak polisi pada Rabu (11/8/2021).
Informasi beredar Richard Lee diamankan secara paksa di kediamannya di Palembang.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Indah Aprilin)
Berita lain terkait Richard Lee ditangkap polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Roy Suryo soal Akses Ilegal Richard Lee pada Akun Instagram yang Telah Disita Polisi