Breaking News:

Vaksin Covid

Viral Vaksin Kosong Berakhir Damai, Persatuan Perawat Siap Bantu dan Bela EO di Tempat Kerja

Sempat terancam hukuman satu tahun penjara, perawat berinisial EO kini tak lagi jadi tersangka dalam kasus vaksin kosong.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase ISTIMEWA via TribunJakarta.com dan WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Foto kiri: Tangkapan layar unggahan viral suntik vaksin kosong terhadap remaja di sekolah di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Foto kanan: EO, vaksinator yang menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong di Sekolah IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, meminta maaf atas kelalaiannya. 

TRIBUNWOW.COM - Sempat viral di media sosial, sebuah video menampilkan seorang perawat menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong tanpa cairan ke seorang remaja yang terjadi di Sekolah IPEKA Pluit Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021).

Perawat berinisial EO selaku vaksinator di dalam video itu sempat menjadi tersangka dan terancam hukuman 1 tahun penjara karena lalai menyuntikkan vaksin kosong.

Namun kini kasus telah berakhir secara mediasi di mana keluarga korban telah memaafkan kelalaian pelaku.

Baca juga: Tidur di Mobil seusai Salat Subuh, Ketua MUI Miftachul Akhyar Terbangun di Dalam Ambulans

Baca juga: Sosok Perawat Suntikkan Vaksin Kosong, Ini Kata Polisi soal Klasifikasi Pelaku sebagai Vaksinator

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, pihak kepolisian juga telah menghentikan kasus yang menjerat EO.

Sementara itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan siap untuk membantu dan membela EO.

Ketua DPD PPNI Jakarta Utara, Maryanto menegaskan tidak akan memberikan sanksi kode etik terhadap EO karena kasus sudah berakhir damai antara pelaku dan korban.

"DPD PPNI Jakarta Utara tidak menjatuhkan sanksi kode etik terhadap EO lantaran telah mencapai kesepakatan damai," kata Maryanto, Kamis (12/8/2021).

Maryanto juga mengapresiasi sikap pihak kepolisian yang menghentikan kasus yang menjerat EO.

Kini, PPNI Jakarta Utara siap untuk membantu memberikan perlindungan hukum kepada EO.

PPNI Jakarta Utara menyatakan akan membantu EO jika yang bersangkutan diberikan hukuman di klinik di tempatnya bekerja.

"Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi. Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu Pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19," kata Maryanto.

Korban Sudah Memaafkan

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, menyatakan bahwa kasus suntik vaksin kosong ini dihentikan.

Ini menyusul mediasi yang mempertemukan EO, korban, dan penyelenggara vaksinasi pada Selasa (10/8/2021) malam kemarin.

Guruh mengatakan, pada Selasa malam kemarin, selain EO dan korban, polisi juga melibatkan pihak yang menyelenggarakan vaksinasi di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19PerawatJakarta UtaraVaksinPenjaringanViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved