Breaking News:

Terkini Daerah

Tak Direstui, Dokter Hamil Bakar Bengkel hingga Tewaskan Pacar dan Calon Mertua, Sempat Ancam Begini

MA, seorang dokter wanita di Kota Tangerang Banten terancam hukuman mati seusai membakar bengkel milik calon mertuanya.

TribunJakarta/Elda Alfeda
Mery Anastasi alias MA, wanita muda yang nekat membakar bengkel miik calon mertuanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten 

TRIBUNWOW.COM - MA, seorang dokter wanita di Kota Tangerang, Banten terancam hukuman mati seusai membakar bengkel milik calon mertuanya.

Setelah ditelisik, ternyata aksi nekat itu dilakukan MA karena kesal asmaranya dengan pacar, LE, tak direstui sang calon mertua, ED dan LI.

Padahal, kini MA tengah hamil hasil hubungan di luar nikah dengan LE.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono menyebut MA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kebakaran hebat di bengkel motor Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang itu menewaskan tiga orang.

Amarah dokter hamil meluapkannya dengan membakar bengkel di Kota Tangerang yang menewaskan pacar dan calon mertuanya.
Amarah dokter hamil meluapkannya dengan membakar bengkel di Kota Tangerang yang menewaskan pacar dan calon mertuanya. (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

Baca juga: Nasib Dokter yang Bakar Bengkel hingga Tewaskan Pacar dan Calon Mertua, Kini Terancam Hukuman Mati

Ketiga korban yakni pacar MA, LE, dan sang calon mertua, ED dan LI.

"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," jelas Zazali, dikutip dari Tribunnews.comm, Rabu (11/8/2021).

Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa bensin yang belum dipakai, baju korban, hasil tes kehamilan dan mobil MA.

Wanita yang berprofesi sebagai dokter umum itu pun menjalani tes psikologi di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Ia terancam hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.

"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," jelasnya.

Kronologi

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, sebelum membakar bengkel korban, pelaku sempat tak direstui menikah oleh keluarga korban.

Pelaku juga diketahui sempat mengeluarkan ancaman kepada pacarnya.

Kala itu pelaku telah memperingatkan kekasihnya akan melemparkan plastik berisi bensin ke tempat tinggal korban.

Halaman
123
Tags:
Pembakaran RumahPembunuhanTangerangBanten
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved