Breaking News:

Virus Corona

Perawat yang Viral Suntikan Vaksin Kosong Dibebaskan, Ini Alasan Polisi Hentikan Status Tersangka EO

Aparat kepolisian kini menghentikan kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit oleh oknum perawat berinisial EO.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/Tribun Jakarta
Tangkapan layar unggahan viral suntik vaksin kosong terhadap remaja di sekolah di kawasan Pluit, Jakarta Utara. 

TRIBUNWOW.COM - Aparat kepolisian kini menghentikan kasus penyuntikan vaksin kosong oleh oknum perawat berinisial EO.

Diketahui, EO viral suntik pelajar dengan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Setelah status tersangka dihentikan, pelaku pun dibebaskan.

Berikut rangkuman fakta terbaru kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit:

Baca juga: Persatuan Perawat Minta Polisi Cabut Status Tersangka EO terkait Kasus Vaksin Kosong, Ini Alasannya

Status Tersangka Perawat EO Dihentikan

Status tersangka perawat EO dalam kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Pluit dihentikan.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

"(Status tersangka) dihentikan," kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021) malam.

Sebelumnya EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

Perawat EO Dimaafkan

Sebelumnya, Guruh juga menyatakan bahwa kasus suntik vaksin kosong ini dihentikan.

Ini menyusul mediasi yang mempertemukan EO, korban, dan penyelenggara vaksinasi pada Selasa (10/8/2021) malam kemarin.

Guruh mengatakan, pada Selasa malam kemarin, selain EO dan korban, polisi juga melibatkan pihak yang menyelenggarakan vaksinasi di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.

"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Vaksin Covid-19PerawatBerita ViralCovid-19Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved