Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Tangkap Muncikari Usia 20 Tahun di Palembang, Punya 6 Anak di Bawah Umur, Segini Tarifnya

Seorang mucikari perempuan berusia 20 tahun diamankan Polda Sumsel karena melakukan prostitusi online yang menjajakan remaja di bawah umur.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - Seorang mucikari perempuan berusia 20 tahun diamankan Polda Sumsel karena melakukan prostitusi online, Kamis (5/8/2021) 

TRIBUNWOW.COM - Seorang muncikari di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel karena menjalankan prostitusi online, Kamis (5/8/2021).

Muncikari berinisial DK tersebut diduga menawarkan sejumlah gadis remaja yang masih di bawah umur.

Yang lebih mengagetkan, usia DK sendiri bahkan baru berumur 20 tahun.

Baca juga: PSK di Denpasar Tewas setelah Layani Tamu Bule, Sempat Muntah Darah di Kamar Bekas Lokalisasi

Meski masih terbilang muda, muncikari berinisial DK itu sejauh ini diketahui sudah memiliki enam anak didik.

Keenam remaja putri yang dipekerjakan DK itu semuanya masih di bawah umur lantaran usia mereka kisaran umur 14 tahun hingga 17 tahun.

Penggerebekan yang dilakukan Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin langsung Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni.

Muncikari DK berhasil diamankan bersama tiga orang anak di bawah umur yang siap dijual untuk pemesan.

Baca juga: Curiga Pacarnya Open BO, Pemuda di Makassar Nekat Menganiaya Kekasih, Tak Terima Janjinya Ditagih

Baca juga: 4 Fakta Prostitusi Online Artis TA, Motivasi Terlibat hingga Patok Rp 70 Juta untuk Durasi Panjang

Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni membenarkan adanya penggerebekan tersebut ketika dikonfirmasi.

"Memang benar, tadi kami melakukan penggerebekan di kawasan Musi 2. Untuk saat ini, masih lakukan pengembangan terkait jaringan ini," kata Masnoni dikutip TribunWow.com dari TribunSumsel, Jumat (6/8/2021).

Tarif Sekali Kencan

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com , DK mematok tarif untuk sekali kencan dengan anak didiknya sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,7 juta.

Tarif yang ditawarkan tersebut disesuaikan dengan umur bocah yang dijajakan.

Semakin muda usia yang dipesan, maka makin tinggi tarif yang dipatok.

Baca juga: Gay sejak 13 Tahun, Begini Awal Asmara Siswa SMP dengan Pacar Prianya, Berakhir di Bisnis Prostitusi

Baca juga: Babak Baru Kasus Prostitusi Sesama Jenis di Padang, Korban Sempat Lari Tanpa Baju di Pinggir Jalan

Mekanisme pemesanan, pelanggan biasanya terlebih dahulu harus menghubungi DK sebagai muncikarinya.

Dari sanalah DK kemudian berperan mengatur tarif ke pelanggan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
MuncikariPolisiPelakuProstitusi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved