Breaking News:

Terkini Daerah

Kakek 75 Tahun Rudapaksa Bocah 9 Tahun di Demak, Tangan Korban Diikat Rafia, Mulut Ditutup Lakban

Kakek berusia 75 tahun asal Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Karsidi, diringkus polisi seusai merudapaksa bocah sembilan tahun, JU.

Kompas.com
Ilustrasi - Kakek berusia 75 tahun asal Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Karsidi, diringkus polisi seusai merudapaksa bocah sembilan tahun berinisial JU. 

TRIBUNWOW.COM - Kakek berusia 75 tahun asal Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Karsidi, diringkus polisi seusai merudapaksa bocah sembilan tahun berinisial JU.

Dilansir TribunWow.com, aksi bejat itu dilakukan KA di rumah korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Smapurna, pelaku dan korban adalah tetangga.

Peristiwa miris itu berlangsung pada Jumat (23/7/2021).

"Korban merupakan tetangga pelaku," kata Agil, dikutip dari TribunBanyumas.com, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Minta Menumpang Bareng Truk, Wanita di Banten Dibunuh Sopir dan Kernet saat Memohon Jangan Dicabuli

Baca juga: Kakek Pimpinan Ponpes di Banten Cabuli Santriwati saat Ajak Korban ke Kondangan, Nyaris Diamuk Massa

Saat itu, korban di rumah sendiri karena sang ibu tengah bekerja mengantar bambu.

Memanfaatkan kondisi itu, Karsidi kemudian mendatangi rumah korban dan memberi iming-iming uang agar JU mau mendekat.

Setelah JU tergiur iming-imingnya, Karsidi pun mengikat tangan bocah sembilan tahun itu menggunakan rafia.

Tak hanya itu, ia juga membungkam mulut korband dengan lakban.

"Sini-sini tak kasih duit," terang Agil menirukan ucapan pelaku, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (6/8/2021).

Pelaku pun tanpa pikir panjang langsung merudapaksa korban.

Kasus ini terungkap setelah korban mengadu pada ibunya.

Baca juga: Janda Dirudapaksa lalu Dibunuh di Rumahnya, di TKP Ternyata Pernah Ada Kasus Pencabulan Sadis

Baca juga: Alat Vital Remaja 12 Tahun Rusak setelah Berkali-kali Dicabuli 3 Teman Main, Ibu: Hati Saya Sakit

Tak terima anaknya dirudapaksa, ibu korban langsung lapor ke Polres Demak.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ia terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun hukuman penjara. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Kakek di Dempet Demak Tega Cabuli Bocah 9 Tahun, dan TribunJateng.com dengan judul Seorang Kakek Cabuli Bocah dengan Iming-iming Uang di Dempet Demak

Tags:
rudapaksaDemakJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved