Cerita Selebriti
Dinar Candy Terancam Dijerat UU ITE dan Pornografi akibat Aksi Protes PPKM Memakai Bikini di Jalanan
Pihak kepolisian membenarkan bahwa artis sekaligus disc jockey Dinar Miswari alias Dinar Candy telah ditangkap terkait aksinya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian membenarkan bahwa artis sekaligus disc jockey Dinar Miswari alias Dinar Candy telah ditangkap terkait aksinya.
Pasalnya, wanita 28 tahun itu nekat memakai bikini di jalanan sekitar Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk melakukan protes.
Akibatnya, Dinar Candy kini terancam disangkakan dengan pasal pornografi dan Undang-Undang ITE.

Baca juga: Sosok Perekam Video Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Masih Kerabat dan Disuruh sang Artis
Baca juga: Dinar Candy Soroti Sikap Aldi Taher yang Pansos hingga Beberapa Kali Disindir: Cari Duit Gitu Banget
Melalui tayangan konferensi pers di kanal YouTube Star Story, Kamis (5/8/2021), Kabid Humas Kombes Pol. Yusri Yunus memberikan keterangan.
Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap dan menahan Dinar Candi di Polres Jakarta Selatan.
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, Dinar Candy bisa dikenai pasal pornografi dan UU ITE.
Selain memakai pakaian minim di jalanan umum, Dinar Candy juga mengunggah dan membagikan aksinya di media sosial.
"Mudah-mudakan sore nanti kita akan lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah unsur-unsur dalam persangkakan pasal, yaitu tentang pornografi dan juga Undang-Undang ITE," beber Kombes Pol. Yusri Yunus.
"Karena yang bersangkutan mengupload di IG saudara DM itu sendiri."
Apabila terbukti bersalah, pihak kepolisian akan meningkatkan status Dinar Candy dan mengharuskannya menjalani penyidikan.
Baca juga: Sosok Perekam Video Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Masih Kerabat dan Disuruh sang Artis
"Kalau memang nanti memenuhi unsur-unsur persangkaan di Undang-Undang ITE dan juga pornografi, ini nantinya akan naik ke tingkat penyidikan," tutur Kombes Pol Yusri Yunus.
Adapun barang bukti yang disita adalah handphone Dinar Candy yang digunakan untuk merekam aksi tersebut.
Selain itu, adik Dinar Candy juga diciduk sebagai saksi yang mengambil video.
Menurut Kombes Pol. Yusri Yunus, hal yang dilakukan Dinar Candy tersebut tak sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.
Ia juga telah melanggar norma kesusilaan yang ada di masyarakat.