Breaking News:

Dana Fiktif

Geger Sumbangan Rp 2 Triliun, Hotman Paris Sebut Bukan Kasus Keonaran: Jadi Hiburan Ibu-ibu di Rumah

Hotman Paris membahas dari segi hukum terkait kasus sumbangan Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram/@hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris pun membahas apakah keluarga Akidi Tio dapat diproses hukum karena sumbangan Rp 2 triliun, Rabu (4/8/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus sumbangan Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio telah mencapai titik terang pada Selasa (3/8/2021) kemarin.

Diketahui sumbangan yang niatnya akan diberikan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan tersebut jumlahnya tidak mencapai Rp 2 triliun.

Pengacara Hotman Paris pun membahas apakah kasus ini pantas diperkarakan atau tidak.

Pengacara kondang Hotman Paris pun membahas apakah keluarga Akidi Tio dapat diproses hukum karena sumbangan Rp 2 triliun, Rabu (4/8/2021).
Pengacara kondang Hotman Paris pun membahas apakah keluarga Akidi Tio dapat diproses hukum karena sumbangan Rp 2 triliun, Rabu (4/8/2021). (Instagram/@hotmanparisofficial)

Baca juga: Heriyanti Anak Akidi Tio Sempat Berkasus di Jakarta, Polda Metro Jaya Ungkap Ada Dugaan Penipuan

Baca juga: Jusuf Kalla Minta Ribut Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Dihentikan, Ungkit Hoaks Emas Batangan

Lewat akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu (4/8/2021), pengacara berdarah Batak itu mengupas kasus ini.

"Apakah itu kasus atau bukan, kasus atau candaan," tanya Hotman.

Awalnya ia menyinggung UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

"Pertanyaannya keonaran yang mana, apakah ibu-ibu di rumah merasa onar?" ujar Hotman.

Ia lalu menjelaskan keonaran adalah hal yang memicu pertentangan antar golongan, agama, hingga pemerintah.

"Ini kan bukan keonaran, bahkan seolah-olah menjadi candaan," kata Hotman.

"Jadi menurut Anda pas enggak pasal ini diterapkan?"

Kemudian Hotman lanjut menyinggung soal UU ITE Pasal 28 Ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang dilarang “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Lagi-lagi Hotman menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh keluarga Akidi Tio sama sekali tidak menimbulkan keonaran yang merugikan pihak siapapun.

"Ini berita tentang 2 triliun kan tidak menimbulkan pertentangan antar agama, golongan, apapun," jelas Hotman.

"Bahkan menjadi hiburan, candaan bagi ibu-ibu di rumah."

"Menjadi informasi terbaru untuk ibu-ibu di rumah," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hotman ParisAkidi TioHeriyantiSumatera SelatanCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved