Cerita Selebriti
Orangtua Ayu Ting Ting Diduga Langgar PPKM, Anggota DPR: Jangan sampai Kasus Ini Menjadi Pemicu
Kedua orangtua pedangdut Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak disebut telah melanggar aturan PPKM.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kedua orangtua pedangdut Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak disebut telah melanggar aturan PPKM.
Pasalnya, pasangan suami istri tersebut nekat berkendara ke Bojonegoro, Jawa Timur demi melabrak ke rumah haters anaknya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rahmad Handoyo pun ikut angkat bicara mengenai kasus tersebut.

Baca juga: Orangtua Ayu Ting Ting Dianggap Main Hakim Sendiri, Hotman Paris Soroti: Kalau Ada Cacian Tergantung
Baca juga: Bela Sikap Ayu Ting Ting yang Lindungi Anak dari Haters, Melaney Ricardo Soroti Sikap Pelaku
Dilansir kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (3/8/2021), Rahmad Handoyo membeberkan pendapatnya.
Ia tak bisa menilai apakah kedua orangtua Ayu Ting Ting tersebut telah melanggar PPKM.
Pasalnya, belum diketahui apakah Umi Kalsum dan Abdul Rozak sudah memenuhi semua syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perjalanan darat diizinkan jika pelaku bisa menunjukkan surat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19.
"Kalau saya tidak bisa menjawab," kata Rahmad Handoyo.
"Kita sampaikan pada yang bersangkutan, apakah sudah punya izin, apakah yang bersangkutan itu sesuai ketentuan yang berlaku?"
"Kalau sudah sesuai ketentuan saya kira enggak soal."
Rahmad Handoyo menyayangkan apabila nantinya terbukti keluarga Ayu Ting Ting melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Hotman Paris Tanggapi soal Orangtua Ayu Ting Ting yang Datangi Rumah Haters, Bisa Diproses Hukum?
Pasalnya, ia khawatir hal ini akan ramai di masyarakat dan bisa menumbulkan rasa iri.
"Tapi kalau tidak sesuai ketentuan ini akan menjadikan kampanye terhadap protokol kesehatan, kampanye terhadap aturan PPKM skala mikro itu kan menjadi bahan pembicaraan masyarakat," tutur Rahmad Handoyo.
"'Loh, kok mereka bisa, dia bisa, yang lain bisa dalam PPKM skala 4 ini orang lain bebas berkeliaran sedangkan kami yang kerja masuk ke Jakarta saya membutuhkan prasyarat khusus'."
"Nah, itu yang menjadi concern saya."