Breaking News:

Terkini Daerah

Kondisi Siswa SMA yang Dihajar Oknum TNI karena Dianggap Langgar Prokes, Kini Hanya Bisa Berbaring

Seorang pelajar SMA, YN (17), dan siswa SMP, JU (15), menjadi korban penganiayaan Kopral EP, anggota TNI yang bertugas di Koramil Manufui, NTT.

Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi - Seorang pelajar SMA, YN (17), dan siswa SMP, JU (15), menjadi korban penganiayaan Kopral EP, anggota TNI yang bertugas di Koramil Manufui, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pelajar SMA, YN (17), dan siswa SMP, JU (15), menjadi korban penganiayaan Kopral EP, anggota TNI yang bertugas di Koramil Manufui, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir TribunWow.com, akibat penganiayaan itu, YN harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Leona Kefamenanu.

Ia mengalami cedera serius di bagian tulang belakang.

Kakak kandung YN, MN, menyebut adiknya dianiaya di rumah mereka di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Jumat (20/7/2021) malam.

Baca juga: Dituduh Kirim Guna-guna, Pasutri Diikat lalu Dianiaya 9 Temannya, Istri Tewas, Begini Kronologinya

Baca juga: Tertibkan Prokes Covid-19, Oknum Anggota TNI Diduga Aniaya 2 Pelajar hingga Babak Belur

Penganiayaan itu bermula saat kedua korban dianggap melanggar protokol kesehatan.

"Adik saya YN dan JU, dianiaya oleh anggota TNI dari Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala EP, karena dianggap melanggar protokol Covid-19," kata MN, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Mendengar adanya penganiayaan tersebut, Komandan Kodim 1618 TTU, Letkol Arm Roni Junaidi langsung mendatangi rumah orangtua korban untuk meminta maaf.

Roni menyebut pihaknya bertanggungjawab penuh atas kejadian ini, termasuk menanggung biaya perawatan korban.

"Kita harus mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk menangani YN," jelas Roni.

"Intinya kita laksanakan yang terbaik. Kasihan orangtuanya."

Sementara itu, kabar terbaru menyebut Kopral EP kini ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Komandam Denpom IX/1 Kupang, Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte.

"Yang bersangkutan (EP) telah kita tahan sejak kemarin di Kupang," jelasnya, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Detik-detik 3 Pria Aniaya Kakek 59 Tahun hingga Tewas, Pelaku Ngaku Tak Sadar karena Mabuk

Baca juga: Kronologi Warga Tewas Dianiaya Tetangga yang Mantan Atlet, Bermula saat Anjingnya Buang Kotoran

Menurut Joao, seusai kejadian anggotanya langsung datang ke Kabupaten TTU untuk menjemput Kopral EP.

Ia menyebut tak akan segan menindak tegas pelaku penganiayaan.

"Salah satu langkah tegas yang kita lakukan adalah langsung menahan oknum anggota tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.

Kondisi Korban

Hingga kini YN masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat cedera yang dialaminya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten TTU, Petrus Nahak, mengaku sudah melihat langsung kondisi YN.

Korban disebutnya hanya bisa berbaring saja di rumah sakit.

"Sesuai informasi dari tim, bahwa korban masih mengeluh pada bagian perut dan tulang ekor, sehingga korban tidak bisa duduk dan hanya tidur saja," katanya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Pelajar SMA Korban Penganiayaan Oknum TNI Terbaring di RS, Alami Cedera Tulang Belakang, dan Anggota TNI Penganiaya 2 Pelajar Akhirnya Ditahan Denpom Kupang

Tags:
PenganiayaanOknum TNIprotokol kesehatanCovid-19Virus CoronaNusa Tenggara Timur (NTT)Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved