Breaking News:

Cerita Selebriti

Kata Hotman Paris soal Video Mesra Diduga Adhisty Zara dan Niko Al Hakim: Hati-hati kalau Ciuman

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berkomentar soal video viral yang diduga menampilkan selebriti Adhisty Zara dan Niko Al Hakim.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris, diunggah Sabtu (21/3/2020). Hotman Paris buka suara soal video mesra diduga Adhisty Zara dan Niko Al Hakim. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berkomentar soal video viral yang diduga menampilkan selebriti Adhisty Zara dan Niko Al Hakim.

Dalam video tersebut, pemeran perempuan dan laki-laki tampak saling berciuman mesra.

Hotman Paris pun menuturkan sisi pidana yang mungkin bisa dikenakan pada pelaku video tersebut.

Zara Adhisty dam nama Zara menjadi trending di Twitter.
Zara Adhisty dam nama Zara menjadi trending di Twitter. (Kolase Instagram @zaraadhsty dan Twitter.)

Baca juga: Viral Video Tak Senonoh Mirip Zara Eks JKT48, sang Ibunda: Tolong, Berhenti Menghakimi

Baca juga: Beredar Video Mesra Diduga Adhisty Zara dengan Seorang Pria, Masa Lalunya Jadi Sorotan

Hal ini dibeberkannya dalam tayangan wawancara di kanal YouTube Star Story, Selasa (3/8/2021).

Diketahui, belum lama ini beredar video mesra antara dua sosok yang diduga eks personel JKT 48 dan mantan suami selebgram Rachel Venya, Niko Al Hakim.

Menanggapi kasus tersebut, Hotman Paris mengaku belum bisa menilai secara gamblang.

Pasalnya, belum jelas apakah video 11 detik itu memuat unsur-unsur pornografi yang bisa membuat pelaku dipidanakan.

"Lihat dulu video kayak apa, ukurannya itu apakah itu pornografi?," ujar Hotman Paris.

"Kalau itu pornografi, walaupun ke teman sendiri itu kena."

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil Sudah Dimulai, Ini Beberapa Efek Samping yang Mungkin Terjadi

Hotman Paris menerangkan mengenai pasal UU ITE yang telah direvisi dengan keputusan menteri.

Perihal pencemaran nama baik, pelaku tak bisa dipidanakan bila menghina atau melakukan pencemaran dalam komunikasi secara pribadi.

Akan tetapi, jika dibeberkan melalui media sosial, pelaku baru bisa dikenakan pasal.

"Yang sekarang dengan keputusan 3 menteri yang terbaru, sudah merubah undang-undang ITE," ujar Hotman Paris.

"Kalau saya mencaci maki kamu, kita sebatas WA teman, atau saling kenal, tidak pencemaran nama baik."

"Kecuali saya cantumkan di Instagram yang seluruh orang nonton, itu baru pencemaran nama baik."

Halaman
123
Tags:
Hotman ParisAdhisty ZaraNiko Al HakimInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved