Virus Corona
PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 9 Agustus 2021, Pemerintah bakal Beri Bansos, Simak Penjelasannya
Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Dan Banpres Produktif Usaha Mikro sudah diluncurkan pada 30 Juli 2021 lalu," tukasnya.
Baca juga: Ketua PCNU Jember Gelar Pesta Pernikahan Anaknya di Masa PPKM, Bupati Beri Denda Rp 10 Juta
Baca juga: Jokowi Ngaku Tak Bisa Terapkan Lockdown untuk Atasi Covid di Indonesia: PPKM Saja Semuanya Menjerit
Simak videonya berikut ini:
Alasan Tak Bisa Terapkan Lockdown
Di sisi lain, sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan pemerintah tidak bisa memberlakukan lockdown.
Pasalnya, kebijakan penanganan Covid-19 dilakukan tidak hanya memperhatikan sisi kesehatan, tetapi juga sisi ekonomi.
Apabila lockdwon diberlakukan, ekonomi bakal terhenti.
"Engga bisa kita tutup seperti negara lain lockdown. Lockdown artinya tutup total," kata Jokowi dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat.
Menurut Jokowi penerapan semi lockdown saja melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sangat berpengaruh pada ekonomi masyarakat.
Saat blusukan ke kampung-kampung banyak masyarakat yang menjerit meminta dibukanya aktivitas.
"Kemarin yang namanya PPKM darurat itu kan namanya semi lockdown, itu masih semi saja, saya sudah misalnya masuk kampung, Saya masuk ke daerah semuanya menjerit untuk dibuka. Saya kira bapak ibu juga sama, mengalami hal yang sama," katanya.
Baca juga: Kronologi Calon Bintara Rafael, Viral sang Ayah Curhat ke Jokowi, Endingnya Minta Sudahi Pemberitaan
Menurut Jokowi dapat dibayangkan efek yang ditimbulkan apabila pemerintah menerapkan Lockdown.
Selain itu, dikatakannya, penerapan lockdown juga belum tentu dapat menyelesaikan masalah yang ditimbulkan akibat Pandmei Covid-19.
"(Lockdown) itu belum juga bisa menjamin dengan lockdown itu permasalahan bisa selesai," ujar dia. (TribunWow.com)