Terkini Daerah
Ngaku Kesepian Dicerai Istri, Buruh Tani di Nganjuk Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan
Seorang duda di Nganjuk tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih remaja hingga hamil 7 bulan.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Mohamad Yoenus
SR kemudian memberitahu bibinya perihal keluhan sakit yang diderita sang adik.
Baca juga: Sopir Mobil Rescue Dinsos yang Viral Tabrak Lari Pesepeda Ditangkap, Ternyata Bawa Kadinsos Takalar
Akhirnya bibinya berinisiatif untuk membelikan tes kehamilan.
Dan setelah dites, diketahui jika korban yang masih pelajar tersebut tengah hamil.
“Ketika ditanya, waktu itu korban tidak mengaku siapa yang menabur benih di rahimnya."
"Baru beberapa hari lalu korban mengaku jika ayahnya sendiri yang menghamilinya,” ucap Supriyanto.
SR dan bibinya, mendengar penuturan dan pengakuan korban yang dihamili ayahnya sendiri.
Setelah berunding dengan keluarga, SR akhirnya melaporkan JT ke Polsek Sukomoro.
"Oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sukomoro, kasus itupun dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk,” imbuh Supriyanto.
Kasus perkosaan itu ternyata tidak langsung dilaporkan ke polisi.
SR baru melaporkan ayahnya ke Mapolsek Sukomoro pada 11 Juli 2021 lalu.
Akhirnya, JT yang berprofesi sebagai buruh tani itu diamankan di Mapolres Nganjuk pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat ini JT berstatus tersangka dan terancam pasal 81 Ayat (1), (3), dan/atau pasal 82 ayat (1), (2), UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta UU No 17 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan/atau pasal 46 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Fakta Viral Pengendara BMW Kabur Tak Bayar Tagihan Isi Bensin Rp 602 Ribu di SPBU, Begini Akhirnya
Korban Dirayu dan Diancam
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mebenarkan telah menerima pelimpahan kasus tersebut.