Virus Corona
Minta Kebijakan Fasilitas Isoman Anggota DPR Ditinjau Ulang, Politisi Demokrat: Tidak Harus Hotel
Politisi Partai Demokrat Herman Khaeron mengusulkan agar kebijakan fasilitas isoman khusus bagi anggota DPR di hotel bintang 3 ditinjau ulang.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
"Untuk anggota DPR, saya setuju ditinjau ulang dan tidak menggunakan fasilitas itu," ucap Khaeron.
"Tetapi harus dipikirkan juga bagaimana dengan pegawai honorer, yang gajinya honor tapi terpapar, ini harus dipikirkan."
"Tidak harus hotel, tentu masih ada fasilitas-fasilitas DPR misalkan Wisma Kopo, ini kan bisa digunakan. Atau rumah-rumah dinas yang kosong mungkin bisa digunakan juga," pungkasnya.
Baca juga: Tuai Kritik, Anggota DPRD yang Tembok Pintu Rumah Tahfiz di Makassar Jual Rumahnya, Begini Katanya
Lihat videonya mulai menit ke 2.30:
Sufmi Dasco Sebut untuk Berjaga-jaga
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait fasilitas hotel gratis yang disediakan bagi anggota DPR yang ingin melakukan isoman.
Dilansir TribunWow.com, Sufmi Dasco mengatakan bahwa fasilitas hotel yang disiapkan tersebut hanyalah alternatif.
Pasalnya, anggota parlemen sudah punya Wisma DPR yang berlokasi di kawasan Kopo, Bogor, Jawa Barat.
Wisma Kopo akan menjadi prioritas fasilitas isolasi mandiri (Isoman) bagi Anggota DPR yang terpapar Virus Corona.
Jika Wisma Kopo penuh, baru anggota dewan tersebut menggunakan fasilitas hotel yang disediakan cuma-cuma.
Hal tersebut disampaikan Sufmi Dasco saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (28/7/2021).
"Kami menyiapkan lebih dahulu Wisma Kopo DPR, itu fasilitas yang mempunyai banyak kamar," ujar Dasco saat dikutip dari Tribunnews.com.
"Kalau penuh, maka kita berjaga-jaga, disiapkan di dua tempat (hotel). Ini upaya kami menekan laju Covid-19,” sambungnya.
Baca juga: Fasilitas Hotel untuk Anggota DPR yang Isoman Disebut Hanya Alternatif, Sufmi Dasco: Untuk Jaga-jaga
Dasco menambahkan, fasilitas isoman tersebut tidak hanya diperuntukan untuk anggota DPR.
Namun juga diperuntukkan bagi tenaga ahli anggota DPR, staf Setjen DPR RI, dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Setjen DPR RI.