Terkini Daerah
Dipukul hingga Alami Luka Dalam, Pesilat di Tulungagung Tewas saat Latihan, 2 Pelatih Tak Ditahan
Pesilat bernama Lutfi Fajar Rulamin (23) asal Tulungagung tewas setelah mendapat banyak pukulan dari pelatihnya.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang pesilat muda di Tulungagung, Jawa Timur harus meregang nyawa saat menjalani latihan.
Korban tewas adalah Lutfi Fajar Rulamin (23) saat latihan di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu pada Senin (26/7/2021) pukul 23.30 WIB.
Dilansir TribunWow.com, Lutfi meninggal dunia karena mendapatkan banyak pukulan dan tendangan dari pelatihnya.
Baca juga: Fakta Baru Petani Ditemukan Tewas dalam Kondisi Penuh Luka di Pandeglang, Diduga Dibunuh Tetangga
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih mengungkapkan, latihan pencak silat itu digelar di rumah seorang ketua perguruan.
Saat itu, ada empat orang pelatih yang mendampingi dan tujuh orang anggota yang berlatih termasuk Lutfi.
Mereka yang berlatih adalah calon anggota baru perguruan silat tersebut.
Tiga di antaranya tidak ikut latihan secara intensif dan menunggu di pinggir lokasi lantaran tengah sakit.
“Tiga orang hanya di pinggir lokasi latihan, karena mereka sedang sakit. Korban adalah salah satu dari empat calon anggota yang berlatih,” tutur Christian dikutip Surya.co.id.
Baca juga: Ketua MUI Labura Ditemukan Tewas Penuh Luka di Selokan, Pelaku Ditangkap, Begini Kronologinya
Lutfi bersama tiga temannya dilatih oleh FA (17) dan MO (16).
Dua pelatih yang lain adalah ER (20) dan FI (23) sebagai tersangka kasus ini.
Mendapat Pukulan dan Tendangan Keras
Saat latihan, korban mendapat banyak pukulan dan tendangan.
Pada tendangan terakhir yang dilayangkan pelatih, koban terjatuh dan mengerang kesakitan lalu pingsan.
Teman-temannya mencoba menolong kemudian membawa Lutfhi ke Puskesmas Boyolangu.
Namun sesampainya di Puskesmas Boyolangu, Lutfi sudah dinyatakan meninggal dunia.
“Korban sebelumnya sudah menerima akumulasi tendangan dan pukulan. Pihak Puskesmas menyatakan, saat korban tiba kondisinya sudah meninggal dunia,”ungkap Christian.
Baca juga: Kronologi Warga Tewas Dianiaya Tetangga yang Mantan Atlet, Bermula saat Anjingnya Buang Kotoran
Alami Luka Dalam di Ulu Hati dan Leher
Nyawa Lutfi yang tak bisa tertolong lalu diautopsi.
Hasilnya, korban mengalami banyak kekerasan benda tumpul di bagian tubuh depan.
Di antaranta ada yang mengarah ke ulu hati dan diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pukulan dan tendangan itu dilakukan selama latihan. Tidak dilakukan bersama-sama, tapi dalam satu rangkaian,” sambung Christian.
Secara kasat mata terdapat luka lebam memerah di ulu hati, dan lebam hingga gosong di pangkal lengan dan pangkal leher.
Baca juga: Dihamili Pacar, Wanita Ini Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Bukan Korban Pembunuhan
Dua Tersangka Tak Ditahan
Polisi lalu menetapkan FA, MO dan dua pelatih dewasa yakni ER dan FI sebagai tersangka kasus ini.
Mereka dinilai pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban, saat berlatih pencak silat pada Senin (28/7/2021) malam.
“Dua di antaranya, FA (17) dan MO (16) masih anak-anak. Sedang dua tersangka lainnya sudah dewasa,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih dikutip dari Surya.com.
ER dan FI sebagai pelatih dewasa kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung.
Sedangkan FA dan MO yang dianggap masih di bawah umur tidak ditahan.
Kendati demikian, mereka dikenakan wajib lapor setiap hari.
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 poin 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mereka terancam hukuman paling lama penjara 12 tahun.
“Untuk tersangka anak proses hukum tetap berjalan, namun nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak,” tandas Christian.
Baca juga: Cicilan Motor Berujung Maut, Pria Bali Tewas Dikeroyok 7 Debt Collector, Begini Kronologinya
Terpisah, FA dan MO ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih menegaskan, status FA dan MO tetaplah tersangka.
“Kasusnya tetap dilanjutkan meskipun tersangka anak-anak. Hanya nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak,” terang
Karena ancaman hukumannya 12 tahun, maka perkara yang menjerat FA dan MO tidak bisa lewat proses diversi.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana
“Diversi hanya bisa dilakukan pada pidana dengan ancaman di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan,” papar Retno.
“Karena mereka masih anak-anak, mereka berhak mendapatkan pendampingan psikologis,” tambahnya. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari di Surya.co.id dengan judul 4 Pelatih Silat di Tulungagung Terancam 12 Tahun Penjara, 2 Anak Jadi Tersangka Tak Bisa Didiversi dan Tendangan Maut Antarkan Calon Pesilat ke Kuburan, Polres Tulungagung Tetapkan 4 Pelatih Tersangka