Breaking News:

Terkini Daerah

4 Fakta Kasus Tewasnya Anggota Ormas di Bali, 7 Orang Ditetapkan Tersangka, Motif Masalah Pribadi

Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kota Denpasar, Bali. Ini faktanya.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pihak Kepolisian Polresta Denpasar terlihat tengah berjaga di lokasi awal kasus pembunuhan, tepatnya di Jalan Gunung Patuha VII, Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat pada Sabtu 24 Juli 2021. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kota Denpasar, Bali.

Diketahui korbannya adalah seorang anggota ormas berinisial GB (34).

Sedangkan tersangkanya berasal dari kelompok debt collector.

Baca juga: Sering Ditanya Kapan Pandemi Covid-19 di Indonesia Berakhir, Begini Jawaban Menkes Budi Gunadi

Motif kasus penganiayaan yang menewaskan korban lantaran masalah pribadi.

Kini polisi juga sudah menetapkan 7 orang tersangka.

Dilansir Tribunnews.com, berikut fakta-faktanya yang dirangkum dari Tribun-Bali.com:

1. Kronologi

Insiden nahas yang menimpa korban terjadi di kawasan Monang Maning, Banjar Sangga Agung, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kora Denpasar, pada Jumat 23 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WITA lalu.

Saat itu, korban GB bersama kakaknya berinisial GW alias JD melintas di wilayah Kuta menggunakan sepeda motor Yamaha Lexy.

Mereka dihentikan oleh kelompok penagih utang lalu dilanjutkan menagih pembayaran motor macet.

Korban yang berboncengan dengan kakaknya tersebut, lalu diajak untuk menyelesaikan masalah ini di tempat kelompok debt collector di Jalan Gunung Patuha VII.

Kedua korban lalu mengikuti anggota kelompok tersebut ke Denpasar.

Baca juga: Sosok Akidi Tio Sumbang Rp 2 T untuk Penanganan Covid-19, Pengusaha Kontraktor yang Dikenal Dermawan

Dan saat tiba di lokasi, beberapa orang dari anggota tersebut sudah menunggu.

Di lokasi, mereka cekcok soal penarikan sepeda motor.

Kedua korban ini juga debt collector, sehingga tahu aturan (saat menagih).

Karena tidak ada penetapan pengadilan untuk penarikan, mereka menolak untuk menyerahkan motor tersebut

Saat terjadi cekcok, mereka saling emosi hingga terjadi penyerangan yang dilakukan anggota kelompok debt collector tersebut.

2. Korban dan Kakaknya Diserang Para Pelaku

Keduanya kemudian kabur menuju Jalan Gunung Rinjani hingga sampai di simpang Jalan Subur-Kalimutu, Denpasar.

Dalam situasi darurat tersebut, kakak korban berhasil kabur dan menyelamatkan diri menggunakan ojek online yang kebetulan melintas di sana.

Namun belakangan diketahui bahwa ia juga mengalami luka pada kepala.

Nahas menimpa GD yang tewas di lokasi kejadian.

3. Motif Masalah Pribadi

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat dihubungi terpisah, memastikan kasus ini terjadi karena masalah tarik menarik motor yang pembayaran kreditnya macet.

"Untuk sementara supaya nggak beredar berita yang negatif di luar, ini pelakunya orang Bali. Pelaku penebasannya ini orang Bali. Ini bukan orang Ambon. Sudah kita tangkap (pelaku). Kita amankan di kantor (Polresta Denpasar)," tegas Mikael.

Lebih lanjut, Mikael menyebutkan, permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan organisasi masyarakat (ormas) di Bali.

Melainkan permasalahan dipicu masalah tarik menarik sepeda motor yang terkendala pembayarannya.

"Ini bukan masalah ormas, tapi ini masalah pribadi masing-masing. Nggak ada hubungannya dengan sebuah ormas di Bali, atau ormas apalah."

"Nggak ada. Ini antara kelompok debitur dan kreditur. Masalah terik menarik finance. Bukan ada masalah perang apa. Nggak ada," tegasnya.

Baca juga: Mengira PPKM Berakhir, Pedagang di Tasikmalaya Makan Nasi Liwet Bersama di Jalan, Videonya Viral

4. Sudah Ada 7 Tersangka

Jajaran kepolisian dari Polresta Denpasar berhasil meringkus para tersanga dalam kasus ini.

Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, polisi sudah mengamankan 7 orang pelaku.

"Sampai hari ini ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka. Mereka semua sudah diamankan pihak Satreskrim Polresta Denpasar," ujarnya, Senin (26/7/2021).

Berdasarkan informasi, berikut ini inisial dari para pelaku yakni I Wayan S (40) yang juga merupakan pelaku utama pembunuhan korban.

Lalu ada BB (42), IGBCA (24), FK (31), JBL (30), GPW (27) dan DBB (23).

"Mereka semua ada pelaku pembunuhan dan pengeroyokan," tambah Sukadi.

Untuk sementara pasal yang dikenakan 170 KUHP.

Pasal yang dikenakan bisa berubah sesuai pengembangan hasil penyelidikan. (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Adrian Amurwonegoro/Firizqi Irwan)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Anggota Ormas di Bali Dibunuh Debt Collector, Motif Masalah Pribadi, Ada 7 Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
OrmasBaliDenpasarPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved