TWK KPK
Soroti TWK KPK, Guru Besar Ilmu Hukum UGM: Ombudsman Mendahului Mahkamah Agung
Ombudsman Republik Indonesia atau ORI telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Editor: Rekarinta Vintoko
(3) BKN berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai kompetensi untuk menyelenggarakan tes kepegawaian dalam rangka penerimaan pegawai ASN.
Bahwa pelaksanaannya menggandeng lembaga-lembaga lain yang lebih menguasai tes wawasan kebangsaan harus ditempatkan sebagai bagian dari sikap hati-hati dan profesional sebagaimana dituntut oleh asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
KEDUA
Ada logika hukum yang tidak konsisten antara sebab - akibat - tindakan korektif yang diajukan ORI. Perbuatan yang ditempatkan sebagai sebab adalah penyimpangan prosedur penyusunan Peraturan KPK No.1/2021. Sebab ini kemudian dinilai telah menimbulkan akibat berupa kerugian yaitu ketidaklulusan 75 pegawai KPK dalam TWK. Antara sebab dengan akibatnya tidak mempunyai hubungan langsung.
Dari sebab - akibat yang tidak terkoneksi kemudian berujung pada pengajuan tindakan korektif yang tidak terkoneksi dengan sebab akibat yaitu agar 75 orang yang tidak lulus TWK diangkat sebagai pegawai ASN.
Baca juga: Respons Firli Bahuri saat Dipaksa Jawab Pertanyaan TWK KPK, Pilih Pancasila atau Alquran?
KETIGA
Dari hasil pemeriksaan ORI terhadap kasus tersebut dapat diajukan suatu penilaian bahwa ORI sedang berkontestasi kewenangan dengan lembaga peradilan yaitu :
(1) dengan Mahkamah Agung yang sedang melaksanakan uji terhadap Peraturan KPK No.1/2021 baik aspek formalnya yaitu prosedur pembentukannya maupun aspek materiilnya yaitu konsistensi substansi normanya dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan hasil pemeriksaannya yang sudah disampaikan ke publik, ORI telah mendahului Mahkamah Agung menilai adanya penyimpangan prosedur;
(2) Dengan PTUN yang sedang memeriksa gugatan terhadap pelaksanaan TWK dan SK pemecatan pegawai KPK yang dinyatakan TMS diangkat menjadi pegawai ASN. Dengan penilaian bahwa BKN tidak mempunyai kompetensi melaksanakan TWK, ORI telah mendahului menilai tidak kompetennya BKN.
KEEMPAT
Bahwa KPK sampai dengan sekarang belum pernah memberhentikan pegawai kpk yang TMS untuk menjadi ASN.
Saat ini sebanyak 18 orang sedang mengikuti diklat Bela Negara dan wawasan kebangsaan, 6 orang pegawai tidak bersedia mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan ( walau sudah diberitahu dan dikomunikasikan untuk meminta kesediaan mengikuti diklat ) dan 51 pegawai yang TMS untuk menjadi ASN. Kesemua pegawai yang TMS untuk menjadi, belum ada yang diberhentikan. (*)
Baca berita TWK KPK lainnya