Virus Corona
Mendagri Tito Karnavian Tegur Gubernur Papua untuk Tak Gunakan Istilah Lockdown: Pakai PPKM Level 4
Mendagri Tito Karnavian ingatkan Gubernur Papua agar tidak menggunakan istilah lockdown dalam penanganan Covid-19.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Gubernur Papua, Lukas Enembe agar tidak menggunakan istilah lockdown dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Tito Karnavian dalam siaran pers secara virtual bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial, Senin (26/7/2021).
Dilansir TribunWow.com, Tito mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi kepada Pemprov Papua terkait hal tersebut.

Baca juga: Langkah Kemensos Cegah Korupsi Bansos Covid-19 selama PPKM, Mensos Risma Ungkap 3 Terobosan Baru
Tito menegaskan ada sejumlah wilayah di Papua yang tergolong daerah Level 4 jika merujuk pada Imendagri No. 25 tahun 2021.
Daerah PPKM Level 4 misalnya Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Merauke.
Di daerah tersebut, diharapkan dapat menerapkan substansi PPKM Level 4 sama dengan wilayah lain di Jawa dan Bali.
Pembatasan yang diterapkan di wilayah tersebut sama dengan yang berlaku pada daerah PPKM Level dan 4 di Jawa-Bali yang sangat ketat.
Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Papua misalnya Kabupaten Jayapura yang akan dijadikan venue PON ke XX.
"Saya sudah komunikasikan kepada Pak Gubernur (Lukas Enembe) kita gunakan istilah PPKM Level 4/Level 3, bukan istilah lockdown," kata Tito dikutip TribunWow.com dari YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Mendagri, tidak semua masyarakat bisa memahami penerapan kebijakan lockdown.
Oleh karena itu, pihaknya menganjurkan untuk mengikuti aturan PPKM Level 1-4 agar lebih jelas dan terperinci.
"Kalau lockdown nanti masyarakat bingung. Belum tentu semua masyarakat memahami arti lockdown,” ujar Tito Karnavian.
"Kalau PPKM Level 1-4 itu sangat rinci, bentuk-bentuk kegiatan, apa saja sektor keiatannya yang dibatasi."
Baca juga: Sering Ditanya Kapan Pandemi Covid-19 di Indonesia Berakhir, Begini Jawaban Menkes Budi Gunadi
Baca juga: Sosok Akidi Tio Sumbang Rp 2 T untuk Penanganan Covid-19, Pengusaha Kontraktor yang Dikenal Dermawan
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menurunkan angka kasus Virus Corona dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 di Papua pada khususnya.
"Harapan Bapak Gubernur dan masyarakat di sana kemudian BOR-nya juga makin menurun, (pembatasan) makin longgar," kata Tito.
"Nanti kalau memang belum ya kita akan masuk Level 4 lagi nanti untuk yang berikutnya untuk beberapa wilayah di Papua tadi," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe membuka kemungkinan akan menerapkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown pada 1 Agustus hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga: Pengusaha Asal Aceh Sumbang Rp 2 Triliun ke Pemprov Sumsel untuk Penanganan Covid, Ini Kata Gubernur
Simak videonya mulai menit ke 46.50:
Mendagri Tegur Keras 19 Provinsi
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 19 kepala daerah terkait rendahnya penyerapan anggaran penanganan Covid-19.
Dilansir TribunWow.com, ada 19 provinsi yang disebut belum merealisasikan secara maksimal dana Covid-19 untuk belanja ataupun membayar intensif tenaga kesehatan.
Teguran Mendagri tersebut diterbitkan melalui surat tertulis yang ditujukan kepada 19 kepada daerah yang dimaksud.
Baca juga: Kenali Gejala Ringan pada Pasien Covid-19, Bisa Antisipasi dengan Langsung Isolasi Mandiri
Dalam konferensi pers secara virtual, Mendagri menegaskan edaran tertulis itu termasuk surat teguran yang keras.
Pasalnya, surat teguran tersebut sangat jarang dikeluarkan.
"Kami sudah menyisir dan sudah rapat berkali-kali dengan Kepala Daerah, masih ada beberapa daerah yang belanja untuk penanganan Covid-19 dan realisasi insentif untuk tenaga kesehatan masih belum banyak berubah," kata Tito Karnavian dikutip dari Kompastv, Senin (19/7/2021).
"Oleh karena itu hari ini, Sabtu, kami sampaikan teguran tertulis."
"Langkah ini, mohon maaf, cukup keras karena jarang kami keluarkan kepada 19 provinsi, dengan data-data yang kita miliki, data kuat," imbuhnya.
Pemerintah pusat tampaknya sangat menyayangkan alotnya realisasi anggaran yang dilakukan oleh daerah dalam menangani Covid-19.
Padahal, dana yang dikucurkan dari pusat telah ada.
"Uangnya ada, tapi belum direalisasikan, untuk kegiatan penanganan Covid, untuk insentif tenaga kesehatan dan lain-lain," kata Tito.
"Silakan disampaikan ke publik supaya kepala daerah memahami, bisa saja kepala daerah tidak tahu, karena yang lebih paham adalah Bapeda atau badan keuangannya atau BPKAD," ujarnya.
Berikut adalah 19 provinsi yang mendapat teguran tertulis Mendagri tersebut yakni;
1. Provinsi Aceh,
2. Sumatera Barat,
3. Kepulauan Riau,
4. Sumatera Selatan,
5. Bengkulu,
6. Kepulauan Bangka Belitung,
7. Jawa Barat,
8. Yogyakarta,
9. Bali,
10. Nusa Tenggara Barat,
11. Kalimantan Barat,
12. Kalimantan Tengah,
13. Sulawesi Selatan,
14. Sulawesi Tengah,
15. Sulawesi Utara,
16. Gorontalo,
17. Maluku,
18. Maluku Utara,
19. Papua. (TribunWow.com/Rilo)