Terkini Daerah
Dijanjikan Dikirim ke Timur Tengah, Remaja 17 Tahun Ini Malah Disekap lalu Dirudapaksa hingga Hamil
Nasib nahas menimpa seorang remaja berinisial PPD (17), asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
Enam korban lain langsung kembali ke rumah masing-masing seusai membuat paspor.
Sementara PPD menginap di rumah LS karena rumahnya jauh.
Di sana, korban disekap beberapa hari dan dirudapaksa berkali-kali hingga hamil.
”Korban diduga disetubuhi oleh tersangka LS. Saat ini kondisinya hamil."
Baca juga: Tak Puas 4 Kali Nikah, Pria Ini Rudapaksa Anak Kandung yang Diisukan Tak Perawan, Begini Ceritanya
Baca juga: Janda Muda Dirudapaksa lalu Dibunuh, 1 dari 5 Pelaku Sempat Ikut Evakuasi Mayat Korban di Sungai
Baca juga: Janda Muda Dirudapaksa lalu Dibunuh, 1 dari 5 Pelaku Sempat Ikut Evakuasi Mayat Korban di Sungai
Paspor tiga korban dan PPD sudah jadi dan langsung dikirim ke Jakarta guna proses pemberangkatan ke luar negeri.
Sementara itu, tiga korban lain tak dapat mengurus paspor karena masalah perekaman KTP elektronik.
”Modus operandinya pelaku menampung, mengirim, memindahkan korban, dan selanjutnya merubah identitas korban mulai dari tanggal lahir hingga alamat korban."
Setelah mendapat laporan kasus ini, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti beru[a 5 paspor dan 1 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Polisi juha menemukan dokumen atas nama PPD yang dipalsukan dan 23 jenis pakaian korban yang tertinggal di rumah pelaku.
Sementara itu, Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menyebut korban disekap selama enam hari di rumah pelaku.
"Korban ini juga kondisinya hamil, diduga dicabuli oleh LS, nanti kalau terbukti akan ada pasal tersendiri, apabila melahirkan kita akan cek kembali DNA-nya," kata Hari, dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukum pidana, Pasal 6, Pasal 10 dan atau Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunLombok.com dengan judul Gadis 17 Tahun di NTB Jadi Korban Perdagangan Orang, Identitas Dipalsukan hingga Dihamili Tekong, dan Kompas.com dengan judul Dijanjikan Dikirim ke Timur Tengah, Remaja Korban TPPO Disekap hingga Hamil