Terkini Daerah
Raup Ratusan Ribu Hasil Pungli di Pos Penyekatan, Oknum BPBD Bantah Gajinya Kecil: Saya Inisiatif
Sebanyak lima oknum dari beberapa instansi berbeda melakukan pungli di pos penyekatan PPKM mengincar para sopir truk.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian telah mengamankan lima oknum pegawai honorer dari beberapa instansi pemerintah yang terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli) di pintu masuk Tol Kramasan (Palembang-Lampung) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Rabu (21/7/2021).
Video aksi pungli tersebut viral setelah seorang korbannya merekam detik-detik seorang oknum pria berbaju dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meminta sejumlah uang.
Boediono (23) selaku oknum honorer BPBD yang ada di video mengaku meraup ratusan ribu dari aksi pungli yang ia lakukan.
Baca juga: Viral Pungli di Pos Penyekatan PPKM, Pelakunya Oknum Satpol PP, Damkar hingga BPBD
Baca juga: Jadi Gay karena Dunia Malam, Pria di Padang Pacari Siswa SMP seusai Putus dari Kekasih Wanitanya
Dikutip TribunWow.com dari TribunSumsel.com, Boediono mengaku baru tiga hari melakukan aksi pungli di bulan Juli 2021.
"Tanggal 13, tanggal 16 dan tanggal 19 saya melakukannya," kata Boediono sembari terus menundukkan kepalanya saat memberikan keterangan di Mapolda Sumsel, Kamis (22/7/2021).
Pada tanggal 13 Boediono mendapat Rp 30 ribu, lalu di tanggal 16 mendapat Rp 60 ribu, dan meraup Rp 200 ribu di tanggal 19.
Semua uang tersebut diperoleh hasil memalak para sopir truk.
Ketika ditanyakan apakah gajinya sebagai honorer kecil, Boediono menjawab tidak.
"Siap, tidak (kurang)," tegasnya.
"Pungli itu saya lakukan atas inisiatif sendiri," ujarnya.
Boediono mengaku sudah tiga tahun bekerja sebagai honorer di BPBD Kabupaten Ogan Ilir.
Kini, Boediono dan empat oknum lainnya telah membuat surat pernyataan berisi permintaan maaf atas perbuatannya.
"Mereka mengaku sudah menyadari kesalahannya dan sangat malu karena sudah menyalahkan gunakan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat maupun daerah di masa covid-19 ini," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubdit 1 Kamneg AKBP M Haris, Kamis (22/7/2021).
Para tersangka juga bisa terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP.
Pihak kepolisian menyatakan akan memproses kasus ini bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).